Kebutuhan untuk memiliki kendaraan sendiri bagi sebuah keluarga semakin lama semakin meningkat. Sepertinya hal ini juga berhubungan dengan kebutuhan akan perumahan. Kebutuhan akan rumah yang sangat tinggi membuat harga rumah menjadi semakin mahal. Bagi keluarga muda yang ingin memiliki rumah sendiri, mau tidak mau harus memilih lokasi perumahan yang sedikit lebih jauh di pinggiran kota dimana harganya bisa lebih murah.
Karena untuk mendapatkan rumah yang murah berarti harus rela dengan lokasi yang jauh, maka kebutuhan akan kendaraan pun menjadi semakin tinggi. Semakin murah rumah, biasanya juga semakin jauh lokasinya. Dan semakin jauh lokasinya, semakin besar pula kebutuhan akan kendaraan. Baik itu mobil ataupun sepeda motor.
Tentu saja cukup berat untuk bisa membeli kendaraan secara tunai, apalagi kendaraan berupa mobil yang harganya sama mahalnya dengan harga rumah. Itu berarti kita lagi-lagi perlu membelinya secara mencicil saja. Dan kalau yang namanya beli cicil, biasanya kena bunga. Dan yang namanya bunga, tentu saja tidak diperbolehkan untuk umat Islam.
Lalu bagaimana dong solusinya? Jangan khawatir, bank syariah sudah bisa memberikan jawaban akan masalah ini. Tidak mau kalau dengan bank konvensional atau perusahaan leasing, bank syariah juga punya produk untuk pembiayaan kepemilikan kendaraan sendiri. Baik itu kendaraan berupa sepeda motor maupun mobil.
Kalau di bank konvensional, kita sudah biasa dengar yang namanya KPM atau Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan namanya, transaksinya adalah kredit. Yaitu kita meminjam uang dari bank untuk membeli kendaraan, selanjutnya hutang tersebut dibayar kembali dengan ditambah bunga. Tambahan berupa bunga inilah yang bermasalah dalam syariat Islam. Begitu juga kalau kita mencicil kendaraan di perusahaan multifinance, transaksinya adalah sewa-beli. Yaitu kita menyewa kendaraan selama beberapa waktu dan membelinya di akhir periode. Harga sewanya dihitung dengan menggunakan bunga, dan kalau terlambat bayar dikenakan juga bunga tambahan.
The Syariah Way
Beda halnya kalau datang ke bank syariah, kita bisa beli kendaraan dengan mencicil bebas bunga. Tapi jangan salah kaprah, bebas bunga bukan berarti harganya sama dengan harga beli tunai. Maksudnya bebas bunga adalah tidak ada tambahan keuntungan berupa bunga. Bank syariah mengambil untung dengan cara jual beli atau dari biaya sewa, bebas bunga dan lebih berkah.
Ada dua macam traksaksi atau akad yang bisa diterapkan oleh bank syariah untuk pembiayaan kendaraan. Akad pertama yaitu akan murabahah atau jual beli tangguh. Dan yang kedua yaitu akad Ijarah Muntanhia BitTamlik (IMBT) atau akad sewa menyewa dengan perjanjian perpindahan hak milik, atau untuk gampangnya sebut saja ini sebagai leasing syariah.
Untuk akad IMBT, transaksinya mirip dengan leasing konvensional. Hanya saja pada IMBT tidak ada mekanisme bunga yang berlaku untuk pembayaran sewa dan denda. Sedangkan untuk akad murabahah, akadnya sama saja dengan akad murabahah untuk rumah yang sudah kita bahas beberapa bulan yang lalu.
[sociallocker]
Contoh kasus berikut bisa memberikan gambaran yang lebih ditel lagi mengenai hal ini:
Adit adalah seorang supervisor yang lebih banyak bekerja di lapangan untuk mengawasi bawahannya. Untuk menunjang pekerjaannya tersebut, ia membutuhkan sebuah mobil. Dengan penghasilannya yang Rp 10 juta per bulan, ia sudah menghitung bahwa ia bisa menyisihkan Rp 2 juta – Rp 3 juta per bulan untuk mencicil mobil. Ia pun mulai melakukan survey ke beberapa dealer mobil dan menemukan beberapa pilihan kendaraan yang cocok untuknya.
Setelah itu ia datang ke bank syariah dan mengajukan pembiayaan untuk pembelian sebuah mobil yang diidamkannya. Tidak lupa tentunya ia melengkapi juga syarat-syarat yang diperlukan yaitu identitas dirinya seperti fotokopi KTP Adit sendiri & istrinya, Surat Nikah, Kartu Keluarga, dll. Lalu bukti penghasilannya berupa slip gaji 2 bulan terakhir beserta bukti pemotongan pajak oleh perusahaan dan rekeningnya di bank. Serta tentunya tipe kendaraan yang diinginkannya beserta daftar harga yang dikeluarkan oleh dealer.
Setelah menilai kelayakannya, bank lalu meminta komitmen keseriusan Adit yaitu dengan memintanya untuk membayar uang muka sebesar Rp 20 juta untuk mobil Avanza Rp 100 juta yang diinginkannya. Mereka pun lalu menyepakati margin bank sebesar 50% untuk jangka waktu 5 tahun. Ini artinya, bank membeli Avanza dari dealer seharga Rp 100 juta dan menjualnya lagi pada Adit seharga Rp 20 juta dimuka, ditambah Rp 120 juta dicicil selama 60 bulan. Berikut ini perhitungannya:
Harga mobil dari dealer : Rp 100 juta
Uang muka Adit : Rp 20 juta –
Pembiayaan bank : Rp 80 juta
Margin bank (80 juta x 50%) : Rp 40 juta +
Saldo hutang Adit ke Bank : Rp 120 juta
Cicilan (60 bulan) : Rp 120 juta = Rp 2 juta/bulan= 60 bulan
Selain uang muka, biasanya juga ada biaya tambahan seperti asuransi, provisi, administrasi dan lain sebagainya yang harus ditanggung oleh Adit.
Syarat & kelangkapan administrasi:
Biasanya bank hanya akan menyetujui pembiayaan untuk karyawan yang sudah bekerja sebagai karyawan tetap setidaknya selama 2 tahun dengan gaji bulanan setidaknya 3 kali lipat dari cicilan. Sedangkan untuk pengusaha, bank hanya mau jika usahanya punya kelengkapan dokumen usaha dan perizinan. Begitu juga dengan pekerja profesional, ia harus punya sertifikasi yang diperlukan dan izin praktek.
Pada dasarnya, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh seorang konsumen yang ingin mendapatkan pembiayaan. Tentu saja ini adalah yang umum-umum saja, karena setiap bank biasanya juga punya kebijakan sendiri yang bisa jadi berbeda-beda.
• Identitas diri dan pasangan
Untuk seseorang yang sudah berkeluarga, pembiayaan yang diajukan harus atas persetujuan bersama. Maka dokumen yang dibutuhkan diantaranya yaitu foto kopi KTP sendiri & pasangan, surat nikah, kartu keluarga, dan surat persetujuan dari pasangan.
• Bukti bekerja dan penghasilan
Untuk karyawan, bank akan meminta surat keterangan bekerja atau SK Pengangkatan dari perusahaan. Dan tentu saja slip gajinya. Sebagai pendukung, bank juga biasanya minta foto kopi buku tabungan atau rekening koran di bank.
• Bukti usaha/praktek profesi
Untuk pengusaha: SIUP, Domisili, TDP, dll. Untuk pekerja mandiri: Sertifikasi profesi, izin praktek, dll.
• NPWP
Untuk pembiayaan diatas Rp 50 juta, harus memiliki NPWP. Kecuali karyawan, cukup dengan bukti pemotongan pajak oleh perusahaan.
• Jaminan/agunan
Untuk pembiayaan tertentu, bank bisa meminta agunan/jaminan tambahan. Sedangkan untuk pembiayaan kendaraan, agunannya cukup kendaraan itu sendiri. Itulah makanya bank akan menyimpan BPKB kendaraan tersebut sampai cicilannya lunas.
[/sociallocker]