PERJANJIAN KERJA FRANCHISE (WARALABA)
Yang bertandatangan dibawah ini :
Selanjutnya disebut
- PIHAK I : Franchisor sebagai PEMBERI WARALABA
(menyangkut merek dagang, hak cipta dan bisnis franchise beserta know how)
Nama : […………………………………………………………]
Alamat : […………………………………………………………]
Mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
- PIHAK II : FRANCHISE/Penerima Waralaba
(sebagai mitra kerja)
Menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk merek dagang, nama dagang [………………….]
Nama : […………………………………………………………]
Alamat : […………………………………………………………]
Kedua belah pihak mengadakan hubungan mitra bisnis waralaba dengan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1
Pemberi waralaba memiliki merek dagang atau nama dagang (………………….) serta good will badan tempat-tempat beroperasi.
Pasal 2
Pemberi waralaba memiliki sebuah format bisnis (sebuah system yang rahasia dan konfidensial)
Pasal 3
Pemberi waralaba memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, spesifikasi, desain gambar dan dokumen operasional.
Pasal 4
Pemberi waralaba memiliki hak cipta dari beberapa item dalam bentuk tertulis dan mendapat perlindungan hak cipta.
Pasal 5
Pemberi waralaba membuka bisnis pertama-tama membayar uang waralaba awal. Biaya ini dibebankan kepada penerima waralaba untuk semua jasa awal yang disediakan pemberi waralaba atau uang masuk anggota yaitu pendirian waralaba sebesar Rp. [………………………],- (…………………………………………….) dan peralatan pelatihan dan bahan membuka pelatihan ditentukan lebih lanjut.
Pasal 6
Pemberi waralaba membebani penerima waralaba untuk menjalankan bisnis dengan membelanjakan sejumlah uang tertentu untuk iklan lokal.
Pasal 7
Pemberi waralaba mempunyai tanggung jawab untuk memberi jasa pelatihan yang dibutuhkan penerima waralaba
- Pemantauan kinerja franchise untuk membantu mempertahankan standard dan tingkat keuntungan
- Terus menerus memperbaharui metode-metode dan inovasi baru
- Riset dan pengembangan pasar
- Promosi dan iklan
- Keuntungan dari daya beli yang besar
- Menyediakan bermacam-macam jasa manajemen khusus di kantor pusat.
Pasal 8
[sociallocker]
Penerima waralaba menentukan jangka waktu perjanjian [……..(………….)] tahun.
Pasal 9
Pemberi waralaba akan membantu memberikan kepada penerima waralaba untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagai franchise.
Pasal 10
Pemberi waralaba dan penerima waralaba apabila terjadi kesalahpahaman dapat melalui arbitrase setempat.
Pasal 11
Perjanjian kontrak kerja ini dimulai tanggal _______, bulan______________________, tahun _________ dan berakhir tanggal _______, bulan______________________, tahun _________ (selama 5 tahun)
Pasal 12
Setiap Penerima waralaba membuka outlet baru ditempat baru harus memberitahu dan membayar pendirian waralaba.
Pasal 13
Dalam surat perjanjian kontrak kerja, apabila terjadi kesalahan dari pihak penerima waralaba, Penerima waralaba diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya sehingga bisa terhindar dari pengakhiran kontrak, asalkan tidak terus menerus melakukan pelanggaran, konsekuensinya dari pengakhiran itu biasanya akan melibatkan Penerima waralaba dalam mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa dia berhenti mengibarkan bendera Pemberi waralaba.
Dibuat di (……………………….)
Tanggal (……………………….)
Penerima waralaba, Pemberi waralaba,
(……………………….) (……………………….)
[/sociallocker]