Kategori: Finansial

Surat Perjanjian Utang Piutang Subrogasi

PERJANJIAN UTANG PIUTANG SUBROGASI

Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Subrogasi antara:

Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama           :

Usia              :

Pekerjaan      :

Alamat          :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para Pihak menerangkan  terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa PIHAK KEDUA telah berutang kepada Tuan _____ sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) karena pinjaman uang.

Bahwa Tuan _____ yang beralamat di _____ telah benar-benar mempunyai utang kepada PIHAK PERTAMA sebesar  Rp _____ (_____ Rupiah).

Selanjutnya Para Pihak sepakat mengadakan serta mengikatkan diri dalam Perjanj-ian Subrogasi ini dengan syarat-syarat serta ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK KEDUA telah membayar kepada PIHAK PERTAMA. Dan, selanjutnya PIHAK PERTAMA menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sejumlah uang Rp _____ (_____ Rupiah). Dan, untuk penerimaan tersebut dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA memberi kuitansinya berupa Perjanjian ini.

Pasal 2 

Dengan pembayaran seperti tersebut dalam Pasal 1 di atas, maka PIHAK PERTAMA menerangkan bahwa utang Tuan _____ yang beralamat di _____ kepada PIHAK PERTAMA tersebut adalah Rp _____ (_____ Rupiah) dikurangi  Rp _____ (_____ Rupiah) menjadi Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 3 

Bahwa pada saat pembayaran itu menjadikan PIHAK KEDUA sebagai gantinya (subrogasi) mengenai hak-hak, tuntutan-tuntutan, hak-hak istimewa yang dimiliki PIHAK PERTAMA tehadap Tuan _____ karena sebagian utangnya yang Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA telah menerima subrogasi tersebut.

Pasal 4 

Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

Menyetujui

Tuan _____

 

Portal Investasi

Redaksi Portal Investasi

Disqus Comments Loading...
Bagikan
Diterbitkan oleh
Portal Investasi

Artikel Terbaru

Bagaimana Menyusun Anggaran Keuangan Keluarga? Ini Tipsnya

Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…

4 tahun yang lalu

7 Manfaat Membuat Anggaran Keuangan Pribadi yang Anda Harus Tahu!

Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…

4 tahun yang lalu

Cara Trading di Bursa Saham Agar Sukses

Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…

4 tahun yang lalu

Rahasia Kebebasan Finansial yang Perlu Anda Ketahui

Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…

4 tahun yang lalu

6 Cara Membuat Anggaran Keuangan Pribadi, Mudah dan Cepat

Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…

4 tahun yang lalu

5 Sikap Mental Pengusaha ini yang Perlu Dimiliki untuk Sukses

Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…

4 tahun yang lalu