SURAT PERJANJIAN
TITIP JUAL (KONSINYASI)
Pada hari ini, hari [………………] tanggal [tanggal, bulan, tahun], kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah:
Nama : […………………………………………………]
Jabatan : […………………………………………………]
Perusahaan : […………………………………………………]
Alamat : [……………………………………………………………………………………………………………………]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai
Pihak Pertama
Nama : […………………………………………………]
Tempat/Tgl. Lahir : […………………………………………………]
Nomor KTP : […………………………………………………]
Telepon : […………………………………………………]
Jabatan : […………………………………………………]
Perusahaan : […………………………………………………]
Alamat : [……………………………………………………………………………………………………]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai
Pihak Kedua
Secara sadar dan tanpa paksaan membuat perjanjian yang isinya diatur sebagai berikut:
1. Pihak pertama ditunjuk / diberikan tugas oleh pimpinan (direktur utama) dari PT. [………………………………….] untuk bertindak untuk/atas nama perusahaan menandatangani dan melaksanakan surat perjanjian ini dan pihak pertama menerima tugas ini.
2. Kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian jual beli barang sistem titip jual (konsinyasi). Barang konsinyasi tercantum dalam lampiran bersama surat ini. Lampiran mencantumkan nama barang, jumlah, target penjualan dan harga jual barang. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik dari pihak pertama. Jika terjadi perubahan harga jual dari pihak pertama kepada pihak kedua, maka pihak pertama diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu bulan sebelumnya sehingga kemudian harga baru tersebut dapat di berlakukan. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu-ke-waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Barang konsinyasi baru akan diserahkan kepada pihak kedua setelah pihak kedua mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi dan selesai di training di tempat pihak pertama dan pihak kedua telah membayar depositnya.
4. Pihak kedua akan mengutus maksimal 2 (dua) orang teknisi untuk di training (pelatihan) di tempat pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal surat ini. Lamanya pelatihan maksimal 2 (dua) minggu. Biaya akomodasi (khusus peserta luar Jabodetabek), makan siang dan uang saku harian akan ditanggung oleh pihak pertama. Pelatihan seperti ini akan diadakan berkala sesuai dengan materi dan jadwal yang ditentukan oleh pihak pertama.
5. Pihak pertama akan memberikan barang backup (cadangan) kepada pihak kedua dengan rasio tertentu yang mana jumlah nya ditentukan oleh pihak pertama. Dalam hal barang cadangan (backup). Pihak kedua dilarang menjual barang backup. Barang backup ini bertujuan untuk support service yaitu barang pinjaman atau pengganti kepada konsumen manakala barang yang dibeli nya rusak atau sedang diperbaliki.
[sociallocker]
6. Pihak kedua diwajibkan mempunyai sekurang-kurangnya 1 (satu) mesin fax siap pakai untuk sarana demonstrasi, dan alat kerja lain sebagaimana mestinya yang digunakan untuk mendukung proses pelayanan kepada konsumen.
7. Sistem pemesanan, pengiriman barang dan pembayaran akan di atur dengan pola sebagai berikut:
8. Dalam hal ada barang yang oleh pihak kedua dianggap tidak laku, maka pihak kedua dapat mengembalikan barang tersebut kepada pihak pertama, dan deposit atas barang tersebut dikembalikan juga. Namun jika dikemudian hari ternyata pihak kedua ingin menjual lagi barang tersebut, maka transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua harus dilakukan dengan cara cash / tunai dan bukan cara konsinyasi lagi.
9. Pihak kedua dapat melakukan evaluasi setiap [………..]bulan sekali terhadap pelaksanaan surat perjanjian ini, manakala pihak kedua tidak dapat memenuhi target nya maka perjanjian ini dapat sewaktu-waktu dihentikan oleh pihak pertama atau jumlah barang yang dikonsinyasikan dapat disesuaikan secara sepihak oleh pihak pertama. Ketika perjanjian berhenti (selesai) maka: seluruh barang konsinyasi (barang titipan yang belum laku terjual) dikembalikan secara sempurna kepada pihak pertama dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh pihak kedua, dan pihak kedua diwajibkan membayar lunas terhadap barang yang sudah laku (terjual) kepada pihak pertama, kemudian pihak pertama diwajibkan mengembalikan uang deposit kepada pihak kedua terhadap barang-barang yang belum laku terjual
10. Secara berkala, pihak pertama memberikan kepada pihak kedua atribut pemasaran seperti neon box, banner, brosur, kartu nama, dan atribut lain untuk pendukung pemasaran. Atribut pemasaran ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya.
11. Perjanjian ini berlaku [….(……….)] tahun terhitung sejak tanggal hari ini dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak di kemudian hari.
12. Pihak pertama dapat melakukan pengecekan stok barang seminggu sekali kepada pihak kedua baik lewat telepon atau sewaktu-waktu datang berkunjung ke outlet pihak kedua.
13. Apabila terjadi selisih terhadap stok barang, laporan pembayaran dan hal-hal lain dalam masa perjanjian, maka pihak pertama dan pihak kedua dapat melakukan audit bersama.
14. Oleh karena barang nya dikategorikan fast moving oleh Pihak pertama, maka Pihak pertama tidak menjamin tersedianya stok barang akan ada setiap saat ketika pihak kedua memesan barang kepada pihak pertama
15. Bilamana diperlukan oleh kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama dapat membuat surat perjanjian pendamping yang menjadi bagian tidak terpisahkan dengan surat perjanjian ini.
16. Jika terjadi sengketa antara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan surat perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat. Jika musyawarah menemui jalan buntu, maka kedua belah pihak sepakat menetapkan pengadilan negeri Jakarta Barat sebagai tempat penyelesaian sengketa.
17. Dalam hal pelaksanaan surat perjanjian ini, masing-masing pihak dapat menunjuk wakilnya sebagai kuasa /pelaksana surat perjanjian ini.
18. Demikian surat perjanjian ini dibuat rangkap dua yang mana kedua nya memiliki kedudukan hukum yang sama, dibubuhi meterai cukup dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi yang sudah dikenal baik oleh kedua belah pihak.
Di tanda tangani di [……………………………]
Pada tanggal, ___________________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
(………………….) (………………….)
Saksi-saksi
1. (………………….)
2. (………………….)
[/sociallocker]
Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…
Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…
Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…
Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…
Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…
Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…