SURAT PERJANJIAN
SEWA MENYEWA TANAH-BANGUNAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : [……………………………….]
Alamat : […………………………………………………………….
…………………………………………………………]
No. KTP : [……………………………….]
Pekerjaan : [……………………………….]
Sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : [……………………………….]
Alamat : […………………………………………………………….
…………………………………………………………]
No. KTP : [……………………………….]
Pekerjaan : [……………………………….]
selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :
1. Pihak KESATU menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak KESATU yang terletak di Jalan [……………………………………..] ( Sertifikat Hak Milik Nomor [………..], Surat Ukur Nomor […………..] Tahun [………….] dan Sertifikat Hak Milik Nomor [……………], Surat Ukur Sementara Nomor [………..] Tahun […………] ), menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan.
2. Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan [………………………………………………………………………………………………………………]..
Pasal 1
Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara waktu untuk masa kontrak selama […………] ([……………]) Tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal [……………….] sampai dengan tanggal [……………….]
2. Penyerahan rumah/gedung tersebut dilaksanakan oleh Pihak KESATU setelah penanda-tanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2
Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA telah dibayarkan lunas kepada Pihak KESATU untuk masa kontrak selama [……….] ([……………..]) Tahun sebesar Rp [……………………….],- ([………………………….Rupiah]) sudah termasuk PPh sebesar [……….] %.
Pasal 3
1. Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak KESATU, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut diatas ditanggung/dipikul oleh Pihak KEDUA.
2. Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA
[sociallocker]
Pasal 4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.
Pasal 5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung beserta pekarangan yang disewa itu dengan tidak terbatas.
Pasal 6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak KESATU dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.
Pasal 7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang wajar dan bila ada kenaikan, harus bermusyawarah bersama dan disepakati oleh kedua belah Pihak yang dilakukan […..] ([……..]) bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Pasal 8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak KESATU tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk didalam ruangan.
Pasal 9
Pihak KESATU bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut sebagai [………………………………………………………..].
Pasal 10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di [……………………..] pada hari […………………..] tanggal [………………..], Bulan [……………………….], Tahun […………………………], untuk dipergunakan seperlunya.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[…………………] […………………]
Saksi :
[…………………]
[/sociallocker]
Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…
Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…
Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…
Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…
Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…
Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…