Surat Perjanjian Sewa Beli Tanah

0 333

PERJANJIAN SEWA BELI TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:

1.   Nama          :

    Pekerjaan      :

     Alamat         :

     Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.   Nama          :

     Pekerjaan     :

     Alamat         :

     Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Para Pihak yang bertindak masing-masing dalam kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:

―   Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau yang berhak atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor _____ , yang terletak di:

–    Provinsi             :

–    Kotamadya        :

–    Kecamatan         :

      Seluas _____ m2 (_____ meter persegi), Gambar Situasi tertanggal _____  (Tanda Bukti Hak) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan _____ , tertanggal _____ .

―   Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak membeli Tanah tersebut dengan cara kredit.

Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Beli Tanah dengan ke-tentuan dan syarat-syarat berikut ini:

Pasal 1

HARGA 

Sewa beli Tanah tersebut ditetapkan dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN 

Pembayaran atas Tanah tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.   Uang muka jual beli ini ditetapkan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.

2.   Sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PIHAK KEDUA dianggap utang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang akan dibayar secara angsuran selama _____ (_____) kali setiap bulan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan, terhitung mulai _____ bulan sejak saat penandatanganan Perjanjian ini.

3.   Pembayaran angsuran tersebut dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal _____ setiap bulannya dengan mengambil tempat di tempat PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

BUKTI PEMBAYARAN 

1.   PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi untuk setiap angsuran dan pem-bayaran angsuran hanya dianggap sah apabila PIHAK PERTAMA telah menerima bukti kuitansi resmi.

2.   Contoh dan bukti kuitansi resmi adalah sama dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tanda tangan asli PIHAK PERTAMA.

3.   Pembayaran angsuran tanpa kuitansi resmi yang sah dianggap tidak berlaku dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 4

JANGKA WAKTU PEMBAYARAN 

Jangka waktu pembayaran ditetapkan selama _____ bulan, dari sejak saat pe-nandatanganan Perjanjian ini, yaitu mulai tanggal _____  sampai dengan tanggal _____ atau berakhir dengan pelunasan angsuran.

Pasal 5

DENDA 

Apabila PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan pembayarannya belum melakukan pembayaran angsuran (jatuh tempo), maka PIHAK KEDUA harus mem-bayar dan karenanya dikenakan denda/ganti kerugian sebesar _____ % (_____ persen) per hari dari besarnya angsuran pembayaran yang belum dibayarkan.

Pasal 6

PEMBATALAN 

1.   Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran oleh PIHAK KEDUA berturut-turut selama _____ (_____) bulan, maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dianggap telah cukup membuktikan bawa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wanprestasi.

2.   Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut menyebabkan Perjanjian ini batal dengan sendirinya, dan kedua belah pihak sepakat untuk melepas segala ke-tentuan yang termuat dalam Pasal 1266 KUH Perdata.

3.   Dalam hal pembatalan Perjanjian ini, maka seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA dikembalikan penuh kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 7

KEPEMILIKAN 

1.   Hak pemilikan atas Tanah tersebut merupakan hak PIHAK PERTAMA selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.

2.   PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menggunakan Tanah tersebut termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal yang dikehendakinya selama proses pembayaran belum lunas dengan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN 

Kedua belah pihak tidak diperbolehkan memindahtangankan, mengoperkan, menjual, menggadaikan, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan hak kepemilikan atas Tanah tersebut kepada pihak lain selama proses pembayaran belum selesai atau lunas.

Pasal 9

PENYERAHAN 

1.   PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak kepemilikan atas Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya_____ (_____) hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.

2.   PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kekuasaan penuh kepada PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak atas tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pendaftaran atas nama PIHAK KEDUA serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 10

BIAYA-BIAYA 

1.   Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah tersebut di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.

2.   PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.

3.   Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN 

Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                          PIHAK KEDUA

_____________                              ___________

 

Loading...
Tinggalkan komentar