SURAT PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM RUMAH
Perjanjian Pinjam-Meminjam Rumah ini dibuat pada hari [………….], tanggal [ tanggal, bulan, tahun] oleh:
[……………………..], beralamat di Jl. [……………………..], Rt. […….]/Rw. […….] Kelurahan [……………………….], Kecamatan […………………], Kotamadya […………………] pemegang KTP No. [………], dan bertindak selaku Pemberi Pinjaman dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
[……………………..], beralamat di Jl. [……………………..], Rt. […….]/Rw. […….] Kelurahan [……………………….], Kecamatan [………………..], Kotamadya [………………….] pemegang KTP No. […….], bertindak sebagai “Peminjam” dan disebut sebagai Pihak Kedua
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Maka dengan Perjanjian dinyatakan bahwa berdasarkan hal-hal yang disebut dibawah ini para pihak setuju sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Barat : [………………………………..]
Timur : [………………………………..]
Selatan : [………………………………..]
Utara : [………………………………..]
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Dengan tunduk pada ketentuan–ketentuan untuk pengakhiran lebih cepat yang diatur di tempat-tempat lain dalam Perjanjian ini, jangka waktu (selanjutnya disebut “ jangka waktu”) dari Pinjam-Meminjam RUMAH berdasarkan Perjanjian ini akan berlangsung selama […….] ([…….]) tahun terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini, dan untuk perpanjangan Perjanjian Peminjam diberikan opsi […….] ([…….]) kali apabila disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
FASILITAS RUMAH
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain bahwa pemakaian RUMAH, PIHAK PERTAMA akan mengadakan fasiltas–fasiltas sebagai berikut:
a) Fasilitas standar saluran listrik terpadang dengan kapasitas daya sebesar [___] Watt/M2 , dan apabila PIHAK KEDUA ingin meningkatkan kapasitas daya listrik RUMAH harus mengajukan permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
b) Fasilitas Telepon yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari-hari.
c) Fasilitas Air PAM yang digunakan oleh Peminjam untuk keperluan sehari- hari.
d) Fasilitas Perabotan Rumah.
Sehubungan dengan penyediaan fasilitas -fasilitas yang dimaksud pada ayat 1. pasal ini, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar biaya pemakaian fasilitas daya listrik, telepon, air setiap bulannya sesuai dengan pemakaiannya.
Pasal 4
PERBAIKAN DAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH OLEH PIHAK KEDUA
Pasal 5
KEWAJIBAN ATAS RUMAH
Pasal 6
PERUBAHAN RUANGAN
Selama berlangsungnya hubungan Pinjam-Meminjam, PIHAK KEDUA tidak berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Dalam hal PIHAK PERTAMA, telah memberikan persetujuan untuk itu maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Biaya yang timbul dalam rangka perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA seluruhnya.
b) Pelaksanaan perubahan dan atau peningkatan kualitas atas RUMAH harus mendapatkan pengawasan dari PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
c) Ijin-ijin yang diperlukan baik pengurusan mapun pembiayaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 7
FORCE MAJEURE
Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM
Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
DEMIKIANLAH, Para Pihak telah membuat Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.
Untuk dan atas nama:
Pihak Pertama Pihak Kedua
[……………………..] [……………………..]
Saksi :
1. [……………………..]
2. [……………………..]
Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…
Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…
Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…
Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…
Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…
Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…