Surat Perjanjian Penyerahan Sebagian Tanah Secara Gratis

0 3,530

PERJANJIAN PENYERAHAN TANAH SEBAGIAN SECARA CUMA-CUMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

I.    Tuan _____, Umur _____ , Warga Negara Indonesia, Pekerjaan _____, bertempat tinggal di _____, Pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____, dengan persetujuan istri satu-satunya sah  yang bernama Nyonya _____, Umur _____, pemegang Nomor Induk Kependudukan: _____, bertempat tingal di _____.

      Selaku yang menyerahkan untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.

II.   Tuan _____, Umur _____, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan _____, bertempat tinggal di _____, pemegang nomor Induk Kependudukan: _____.

      Selaku yang menerima untuk selanjutanya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa setelah bermusyawarah dan sepakat Para Pihak mengadakan Perjanjian Serah Terima Sebagian Tanah Pekarangan seluas _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan cara-cara sebagai berikut:

1.   Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sah Tanah Pekarangan seperti tertulis dalam sertifikat Hak Milik Nomor: _____, Surat Ukur Tertanggal _____ Nomor: _____, seluas _____ m2 (_____ meter persegi) terletak di Desa _____, Kecamatan _____ Kabupaten  _____, dengan batas-batas, yaitu:

      Sebelah utara          : Tanah _____

      Sebelah timur          : Tanah _____

      Sebelah selatan       : Jalan _____

      Sebelah barat          : Tanah _____

2.   Bahwa Pihak Pertama dengan ini menyerahkan sebagian tanah pekarangan tersebut di atas kepada Pihak Kedua seluas kurang lebih _____ m2 (_____ meter persegi) secara cuma-cuma dengan batas-batas, yaitu:

      Sebelah Utara          : _____

      Sebelah Timur         : _____

      Sebelah Selatan      : _____

      Sebelah Barat          : _____

3.   Bahwa  mulai  hari  ini  objek  Perjanjian  ini yang diuraikan di atas telah men-jadi milik Pihak  Kedua, dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari segala kerugian/Beban atas objek Perjanjian Serah Terima tersebut di atas menjadi hak/beban PIHAK KEDUA.

4.   Bahwa, tidak mengurangi peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pada suatu saat  nanti diperlukan, maka pihak Pertama atau  Ahli warisnya bersedia membantu balik nama di hadapan Pejabat yang berwenang dengan sukarela memberikan syarat-syarat yang diperlukan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sadar, tulus ikhlas tanpa paksaan dari siapa pun juga dan agar dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

PIHAK  PERTAMA                                                                                           PIHAK KEDUA

____________                                                                                                 ___________

 

Loading...
Tinggalkan komentar