Kategori: Finansial

Surat Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna

PERJANJIAN PENYELESAIAN SEWA GUNA

Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna oleh dan antara:

1.  Tuan _____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ ,

    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .

    Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.  Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .

    Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____

    Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Para Pihak lebih dahulu menerangkan:

Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah ditandatangani Perjanjian Sewa Guna:

a. Nomor: _____ , tertanggal _____ .

b. Nomor: _____ , tertanggal _____ .

c. Nomor: _____ , tertanggal _____ .

Mengenai fasilitas _____ .

Bahwa sampai saat ini PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan tunggakan sewa guna sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan perincian dan cara pembayaran sebagai berikut:

1. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar sampai saat penandatanganan Perjanjian ini.

2. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) lagi akan dibayar paling lambat pada tanggal _____ .

3. Sisanya atau sebesar Rp _____  (_____ Rupiah) lagi akan dibayar dalam waktu satu tahun, dan setiap pembayaran angsuran, PIHAK KEDUA akan me-release sejumlah BPKB sesuai dengan pembayaran setiap BPKB dinilai sebesar Rp _____  (_____ Rupiah).

Dan PIHAK KEDUA menerima penyelesaian tersebut di atas.

Apabila PIHAK PERTAMA ingkar dengan Perjanjian tersebut, maka PIHAK KEDUA akan melaksanakan penyitaan dan menagih langsung kepada pemakai (enduser).

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian oleh Para Pihak dan saksi-saksi, dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA

________________                                        _____________

Portal Investasi

Redaksi Portal Investasi

Disqus Comments Loading...
Bagikan
Diterbitkan oleh
Portal Investasi

Artikel Terbaru

Bagaimana Menyusun Anggaran Keuangan Keluarga? Ini Tipsnya

Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…

4 tahun yang lalu

7 Manfaat Membuat Anggaran Keuangan Pribadi yang Anda Harus Tahu!

Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…

4 tahun yang lalu

Cara Trading di Bursa Saham Agar Sukses

Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…

4 tahun yang lalu

Rahasia Kebebasan Finansial yang Perlu Anda Ketahui

Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…

4 tahun yang lalu

6 Cara Membuat Anggaran Keuangan Pribadi, Mudah dan Cepat

Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…

4 tahun yang lalu

5 Sikap Mental Pengusaha ini yang Perlu Dimiliki untuk Sukses

Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…

5 tahun yang lalu