PERJANJIAN PENANGGUNGAN (BORGTOCHT)
Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:
1. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ .
Menerangkan dengan Perjanjian ini menyatakan diri sebagai PENANGGUNG dari _____ yang dalam Perjanjian ini disebut Debitur atas utangnya kepada Kreditur.
2. Nama _____ , Pekerjaan _____ , Alamat _____ yang selanjutnya disebut KREDITUR.
Bertalian dengan utang piutang antara _____ sebagai Debitur dengan _____ sebagai KREDITUR, sampai jumlah paling banyak sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) ditambah bunga dan biaya, apabila Debitur setelah ditegur lalai melakukan kewajibannya, atau meninggal dunia, atau jatuh pailit, atau ditaruh di bawah pengampuan; maka PENANGGUNG akan menggantikan kedudukan Debitur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PENANGGUNG akan membayar lunas utang Debitur dengan segera dan secara sekaligus kepada KREDITUR pada permintaan pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah).
2. PENANGGUNG dengan ini dengan tegas melepaskan hak-hak utama yang diberikan pada PENANGGUNG berdasarkan Undang-Undang, terutama:
a. Hak PENANGGUNG untuk memohon kepada KREDITUR bahwa harta kekaya-an Debitur dilelang terlebih dahulu.
b. Hak untuk memohon kepada KREDITUR untuk membagi-bagi utang Debitur yang dijamin oleh PENANGGUNG di antara para penanggung yang lain.
c. Hak-hak yang membebaskan seorang PENANGGUNG dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1830, 1847, 1848, dan 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. PENANGGUNG akan menerima sebagai bukti yang sah surat pengakuan utang dari Debitur kepada KREDITUR tersebut.
4. Segala tuntutan PENANGGUNG terhadap Debitur akan menyesuaikan Pasal 1839 dan 1840 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara keduabelah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.
PENANGGUNG KREDITUR
____________ ________
SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________