SURAT PERJANJIAN NIKAH
Pada hari [……………..], bulan […………….], tahun [………..] di kota [……………………] telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara
1. Nama : [……………………………….]
Alamat : [……………………………………………….………………………………………….]
Tempat/ tgl Lahir : [……………………………….]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : [……………………………….]
Alamat : [……………………………………………….………………………………………….]
Tempat/ tgl Lahir : [……………………………….]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini.
PRINSIP DASAR
Pasal 1
Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum
Pasal 2
Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
PERKAWINAN MONOGAMI
Pasal 3
Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami
Pasal 4
Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah [………………………………………….]
Pasal 5
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
HARTA KEKAYAAN DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
PERLINDUNGAN ANAK DAN KEKERASAN TERHADAP RUMAH TANGGA
Pasal 9
Pasal 10
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
PERUBAHAN PERJANJIAN
Pasal 11
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
Pasal 12
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum
Pasal 13
Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini
Pasal 14
Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan
PERSELISIHAN
Pasal 15
Pasal 16
Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri […………….] sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pihak Pertama Pihak Kedua
(…………………) (…………………)
Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…
Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…
Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…
Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…
Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…
Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…