PERJANJIAN KREDIT
Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Kredit antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut BANK.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMINJAM.
Para pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
– BANK membuka/menyediakan pada kantornya di _____ , dalam jangka waktu _____ (_____) bulan, mulai tanggal _____ (_____) sampai dengan tanggal _____ (_____), (“jangka waktu penarikan”) fasilitas kredit) hingga jumlah pokok maksimum sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Jumlah fasilitas Kredit mana tidak termasuk bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya.
– Untuk keperluan PEMINJAM dengan bentuk _____ . Dengan membayar bunga sebesar _____ % (_____ persen) Flat, provisi sebesar _____ % (_____ persen) Flat, serta, membayar Angsuran Utang Pokok berikut bunga sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) per bulan.
– Untuk fasilitas tersebut di atas dikenakan Biaya Administrasi Kredit (B.A.K.) sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
– Terhadap provisi dan Biaya Administrasi Kredit (B.A.K.) yang harus dibayar oleh PEMINJAM pada saat pencairan kredit ini, diperhitungkan dari jumlah pokok pinjaman dan BANK sewaktu-waktu berhak merubah dan menetapkan sendiri besarnya suku bunga atas fasilitas Kredit termaksud, satu dan lain semata-mata berdasarkan pertimbangan BANK.
Pasal 2
Selama Perjanjian Kredit ini berlaku, maka PEMINJAM dapat mempergunakan kesempatan berutang yang diberikan kepadanya dengan mengingat batas banyaknya utang seperti tersebut dalam Pasal 1, dengan menandatangani dan memberikan cheque, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman kepada BANK.
Pasal 3
1. Cheque, giro bilyet, atau tanda penerimaan uang pinjaman yang diberikan oleh PEMINJAM menurut Pasal 2 selama Perjanjian ini berlaku akan dibayar oleh BANK di kantornya di Jakarta, pada hari dan jam waktu kas dari kantor BANK dibuka, dan banyaknya PEMINJAM boleh meminjam kepada BANK menurut Pasal 1.
2. BANK akan mencatat di dalam buku-buku, uang-uang yang dibayarkan itu sebagai utang dari PEMINJAM pada hari pembayaran uang itu dilakukan oleh BANK.
Pasal 4
1. PEMINJAM ada hak tiap-tiap hari pada waktu kas dari BANK dibuka, menyerah-kan uang kepada BANK baik untuk mengangsur maupun untuk membayar seluruhnya dari apa yang diutang atas kekuatan Perjanjian Kredit ini atau untuk membayar bunga yang telah harus dibayarnya.
2. PEMINJAM akan dicatat di dalam credit (di-creditir) di dalam buku-buku BANK tentang pembayaran uang yang dilakukan oleh PEMINJAM seperti dimaksud di dalam ayat di muka ini, yaitu pada hari setelah hari pembayaran itu dilakukan.
Pasal 5
1. Pembayaran dan penerimaan seperti tersebut di atas akan dibukukan oleh BANK di dalam suatu rekening courant yang PEMINJAM berhak untuk meminta kutipan atau salinannya.
2. Jikalau PEMINJAM di dalam lima belas hari setelah menerima rekening courant tidak memajukan keberatan keberatannya tentang rekening courant itu dengan surat, maka rekening courant itu dianggap telah disetujui oleh PEMINJAM, dan PEMINJAM tidak diperbolehkan menyangkal sesuatu di dalam post dari rekening courant itu setelah waktu tersebut lewat.
Pasal 6
BANK setiap waktu berhak (atas kebijaksanaan BANK sendiri) untuk mengurangi fasilitas kredit di atas dengan pemberitahuan tertulis 1 (satu) minggu sebelumnya, terhitung mulai tanggal pengirimannya ke alamat PEMINJAM yang terakhir menurut catatan BANK, antara lain (tetapi tidak terbatas) apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK, jaminan-jaminan yang disediakan oleh PEMINJAM tidak mencukupi lagi.
Pasal 7
Penyerahan pinjaman uang oleh BANK kepada PEMINJAM, berdasarkan Perjanjian Kredit ini dapat dilakukan bilamana persediaan dana rupiah pada BANK (dengan memperhatikan pembatasan-pembatasan oleh yang berwajib) mencukupi dan setelah syarat-syarat berikut dipenuhi secara memuaskan bagi BANK:
(i) PEMINJAM telah memenuhi semua ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK untuk membuat dan menerima pinjaman ini.
(ii) BANK telah menerima sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini dari PEMINJAM surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh BANK:
a. Perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan dalam Pasal 21 di bawah ini;
b. Surat-surat aksep yang disyaratkan dalam Pasal 9;
(iii) Pada waktu itu tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of default) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 15 di bawah ini sehubungan dengan Perjanjian Kredit ini atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat sehubu-ngan dengan Perjanjian Kredit ini.
(iv) PEMINJAM telah menyerahkan kepada BANK, perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi BANK dan bukti-bukti berkenaan dengan barang-ba-rang yang diserahkan sebagai jaminan kepada BANK.
Pasal 8
Semua pembayaran kembali atas utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini dilakukan dalam mata uang rupiah.
Yang dimaksud dengan jumlah utang dalam Perjanjian Kredit ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik utang pokok, bunga, ongkos dan biaya, bea meterai dan pajak, ongkos pengacara, untuk menagih utang, dan pelaksanaan Perjanjian jaminan yang berkenaan.
Pasal 9
– Atas permintaan dari BANK, PEMINJAM wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada BANK, suatu surat aksep, atau lebih untuk tiap-tiap penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini (selanjutnya akan disebut “Surat Aksep”) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui oleh BANK, surat (surat) aksep mana merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
– Jumlah-jumlah uang yang akan dibayar oleh PEMINJAM atas Surat Aksep akan dianggap sebagai pembayaran kembali untuk (sebagian) utang (utang) PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 10
1. Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka PEMINJAM dengan ini (sekarang tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya, yakni seketika jumlah (jumlah) uang pinjaman dikreditir oleh BANK ke dalam rekening PEMINJAM pada BANK) mengakui benar-benar dan secara sah telah berutang kepada BANK disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, uang dengan jumlah pokok sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah utang pokok yang diterima sebagai pinjaman oleh PEMINJAM dari BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, demikian berikut dengan bunga-bunga, biaya-biaya, serta lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
2. BANK dengan ini menerima baik Perjanjian Kredit yang diberikan oleh PEMINJAM sebagaimana diuraikan di atas;
3. Pembukuan dan catatan-catatan dari Bank merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah utang PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Per-janjian Kredit ini dan akan mengikat terhadap PEMINJAM mengenai kewajiban-kewajiban PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
Pasal 11
1. Atas setiap jumlah uang yang diberikan/diserahkan sebagai pinjaman oleh BANK kepada PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan di atas, yakni terhitung mulai hari penyerahan sesuatu jumlah uang pinjaman sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 (i) di atas ini sampai dengan hari pembayaran lunas-nya, maka PEMINJAM menyetujui akan membayar bunga dan provisi kepada BANK seperti ditentukan dalam Pasal 1 Perjanjian ini.
Bunga tersebut akan diperhitungkan berdasarkan faktor ____ (____) hari hari setahun dan jumlah hari-hari yang benar-benar berlalu, dihitung dari hari kehari dan dibayar selambat-lambatnya pada tanggal empat belas (14) tiap-tiap bulan, untuk pertama kali pada tanggal empat belas (14) dari bulan di mana untuk pertama kali PEMINJAM menerima pinjaman uang berdasarkan Perjanjian Kredit ini.
2. Apabila PEMINJAM lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka PEMINJAM wajib membayar kepada BANK bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah suatu utang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh Bank.
Pasal 12
PEMINJAM dengan ini berjanji untuk membayar suatu ongkos sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), ongkos mana harus dibayarkan pada tanggal berakhirnya Perjanjian Kredit ini, atau pada waktu pembayaran penuh dari utang pokok dan semua jumlah uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini, mana yang paling akhir.
Pasal 13
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 di bawah ini, Peminjam wajib membayar kembali kepada Bank setiap jumlah uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit yang diuraikan dalam Pasal 1 di atas ini dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) bulan terhitung sejak tanggal _____ (_____).
Akan tetapi demikian itu dengan ketentuan bahwa semua jumlah uang yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini wajib telah dibayar lunas sama sekali oleh PEMINJAM selambat-lambatnya pada tanggal _____ (_____).
2. Semua pembayaran wajib dilakukan kepada dan di kantor BANK di _____ . Atau, kepada kantor/tempat lain yang akan diberitahukan oleh BANK kepada PEMINJAM.
Pasal 14
Perjanjian Kredit ini berlaku mulai tanggal Perjanjian ini, yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas persetujuan dari pihak-pihak dalam akta ini.
Pasal 15
1. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di atas ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran atas segala sesuatu yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini dengan seketika dan sekaligus tanpa somasi lagi, sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau surat lainnya tidak diperlukan lagi, bilamana terjadi atau timbul salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
a. bilamana antara BANK dan PEMINJAM tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PEMINJAM atas jumlah jumlah yang terutang oleh PEMINJAM kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini;
[sociallocker]
b. bilamana sesuatu angsuran utang pokok atau bunga atau lain-lain jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau Surat Aksep yang dikeluarkan menurut ketentuan dalam Pasal 9 di atas ini, tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau Surat Aksep, dalam hal mana lewatnya waktu saja akan memberi bukti yang sah dan cukup bahwa PEMINJAM telah melalaikan kewajibannya;
c. bilamana menurut BANK, PEMINJAM lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam Perjanjian Kredit ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam Perjanjian Jaminan yang dibuat berkenaan dengan Perjanjian Kredit ini;
d. jika sesuatu pernyataan, surat keterangan, atau dokumen yang diberikan dalam Perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau dalam Perjanjian Kredit jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal (hal) yang oleh BANK dianggap penting;
e. apabila semata-mata menurut pertimbangan BANK keadaan keuangan PEMINJAM mundur sedemikian rupa, sehingga PEMINJAM tidak dapat membayar utangnya lagi;
f. bilamana PEMINJAM atau orang/pihak lain yang menanggung atau menjamin pembayaran utang-utang PEMINJAM untuk selanjutnya (disebut “Penang-gung”) berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyata-kan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak ketiga yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap peminjam dan/atau Penanggung oleh pihak ketiga kepada instansi yang berwenang;
g. bilamana PEMINJAM atau salah satu Penanggung dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, casu quo (c.q./menurut hal), meninggal dunia atau dinyatakan berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld);
h. jika kekayaan PEMINJAM atau Penanggung seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib;
i. apabila PENJAMIN atau salah satu Penanggung telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau ber-hubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit di mana PEMINJAM atau Penanggung adalah sebagai pihak yang meminjam atau menang-gung/menjamin (borg), dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanji-an tersebut untuk menyatakan bahwa utang atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut, menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggal jatuh waktu pem-bayaran yang telah ditentukan.
2. Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, BANK tidak berkewajiban lagi untuk memberikan kredit untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PEMINJAM dan BANK berhak untuk:
a. menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali atas semua utang-utang PEMINJAM berdasarkan Perjanjian ini (dan/atau penambahan, per-ubahan, dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada utang pokok, bunga, ongkos, dan biaya-biaya yang berkenaan, dan/atau;
b. melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada BANK, dan/atau setiap tindakan hukum lainnya.
Pasal 16
Tanpa mengurangi hak dari BANK untuk menuntut/menagih pembayaran utang kepada PEMINJAM, maka PEMINJAM dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet/memotong Rekening PEMINJAM pada setiap cabang dari BANK untuk:
a. biaya-biaya Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya serta biaya-biaya lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari Perjanjian Kredit ini dan pelaksanaannya, termasuk biaya-biaya untuk advis dan bantuan penasihat hukum BANK, biaya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, bea meterai, utang pokok dan bunga, biaya-biaya balik nama (bila ada), serta segala biaya yang timbul untuk menagih utang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;
b. bunga dan biaya-biaya lain.
Pasal 17
1. Kewajiban PEMINJAM untuk membayar kembali utangnya kepada BANK berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan Surat Aksep atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PEMINJAM, tanpa PEMINJAM berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PEMINJAM terhadap BANK (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counterclaim).
PEMINJAM dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam Pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PEMINJAM menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap BANK atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Aksep atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini atau yang timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa pun juga.
PEMINJAM menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar, atau menuntut kembali, atau melakukan pengurangan pembayaran, atau untuk di perhitungkan, atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban PEMINJAM kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam Perjanjian Kredit ini.
3. Jaminan harus diasuransikan terhadap bahaya kebakaran dan PEMINJAM wajib menutup asuransi jiwa yang besarnya akan ditentukan Kreditur dan men-cantumkan Banker’s Clause PT. BANK _____ , sedangkan biaya-biaya pe-nutupan asuransi tersebut ditanggung dan dibayar oleh Peminjam.
Pasal 18
– Untuk Perjanjian Kredit ini berlaku ketentuan-ketentuan untuk Rekening Koran Bank yang isinya telah diketahui dan disetujui oleh PEMINJAM.
– Dalam kejadian Perjanjian Kredit ini memuat syarat-syarat yang bertentangan dengan syarat-syarat yang dimuat dalam ketentuan-ketentuan untuk rekening koran tersebut, syarat-syarat khusus dalam Perjanjian Kredit ini yang akan berlaku.
– Untuk Perjanjian Kredit ini PEMINJAM lebih jauh akan tunduk kepada semua peraturan dan kebiasaan mengenai kredit-kredit yang dijalankan oleh Bank dan kepada Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang sekarang atau yang berlaku di kemudian hari di Indonesia.
Pasal 19
– Bilamana BANK menjalankan hak-hak dan/atau hak-hak istimewanya yang timbul dari Perjanjian Kredit ini (berikut penambahan, perubahan, pembaruan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil yang diterima oleh BANK dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak ketiga, akan diperhitungkan dengan semua utang-utang PEMINJAM kepada BANK.
– Apabila hasil jaminan tersebut melebihi jumlah utang PEMINJAM kepada BANK, maka BANK wajib membayar kelebihan tersebut kepada PEMINJAM, akan tetapi tanpa BANK diwajibkan untuk membayar bunga atau ganti kerugian berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.
– Bilamana hasil tersebut ternyata belum cukup untuk melunaskan utang-utang PEMINJAM kepada BANK, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PEMINJAM untuk melunasinya.
Pasal 20
1. Setiap jumlah uang yang diterima oleh BANK sebagai pembayaran dari jumlah yang terutang oleh PEMINJAM berdasarkan Perjanjian Kredit ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian Kredit ini akan dipergunakan untuk:
PERTAMA : untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh BANK untuk pembuatan dan pe-laksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;
KEDUA : untuk pembayaran bunga yang terutang;
KETIGA : untuk pembayaran jumlah utang pokok;
KEEMPAT : untuk setiap jumlah lain yang terutang kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.
Pasal 21
Guna menjamin lebih jauh semua pembayaran utang-utang PEMINJAM kepada BANK, baik yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit ini, maupun berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit lainnya yang mungkin dibuat di kemudian hari, atau karena garansi BANK, wesel-wesel, surat-surat aksep, akseptasi, atau surat dagang lain yang ditandatangani oleh PEMINJAM, baik sebagai akseptan, endosan, penarik, avalist, penanggung dari utang PEMINJAM lain, atau karena sebab apa pun juga, maka PEMINJAM dengan ini menyerahkan kepada BANK untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan BANK, yaitu:
– Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor _____ , seluas _____ m2 (_____ persegi), yang terletak di _____ .
– Yang akan diikat secara tersendiri.
Pasal 22
PEMINJAM dengan ini menyatakan dan menjamin BANK sebagai berikut:
a. bahwa PEMINJAM pada waktu ini tidak tersangkut dalam perkara/sengketa berupa apa pun juga di muka pengadilan-pengadilan dan/atau instansi-instansi lainnya yang dapat mengancam harta kekayaan PEMINJAM dan dapat mempe-ngaruhi kemampuan PEMINJAM untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang termaktub dalam Perjanjian Kredit ini dan/atau surat-surat Aksep;
b. bahwa untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian Kredit ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam Pasal 21 dan surat-surat Aksep, PEMINJAM tidak memerlukan izin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga;
c. bahwa pada waktu ini tidak ada sesuatu hal atau peristiwa yang merupakan suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 15 di atas ini, dan juga pemberian fasilitas kredit ini kepada PEMINJAM tidak akan menyebabkan atau timbulnya suatu peristiwa kelalaian/pelanggaran.
Pasal 23
1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada BANK dalam dan/atau berdasarkan Perjanjian Kredit ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari Perjanjian Kredit ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu, Perjanjian Kredit ini tidak akan dibuat oleh BANK dan PEMINJAM, dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik /dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus, karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga, BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Mengenai Perjanjian Kredit ini BANK dan PEMINJAM dengan ini melepaskan Pasal 1266 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata-cara menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian.
3. Terhadap Perjanjian Kredit ini akan berlaku hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Mengenai Perjanjian Kredit ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya PEMINJAM memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di _____ pada tanggal sebagaimana tersebut di atas, serta dibuat rangkap dua dengan meterai cukup sehingga meiliki kekuatan hukum yang sama.
BANK PEMINJAM
____ ________
[/sociallocker]