SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : […………………………………………………]
Alamat : […………………………………………………]
Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :
Nama : […………………………………………………]
Mulai Bekerja : […………………………………………………]
Jabatan : […………………………………………………]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [………(……………)] [ tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [………(……………)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]
- Jam Kerja
Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [………(……………)] jam perhari atau [………(……………)] jam perminggu.
- Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ ………………………..]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan.
- Biaya Pengobatan
Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
- Cuti Tahunan
Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).
- Pengunduran Diri
Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal […..] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
- Pemutusan Hubungan Kerja
Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.
- Kedisiplinan dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak Kedua
(…………………………) (…………………………)
PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
- Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
- Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
- Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
- Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
- Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
- Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
- Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
- Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [……….] hari berturut – turut dalam [……………] minggu atau […………….] hari berturut – turut […………..] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.
[kota,tanggal, bulan, tahun]
Menyetujui,
( …………………………. )