Surat Perjanjian Kerjasama

0 1,148

PERJANJIAN KERJA SAMA

ANTARA

APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) DENGAN

PEMILIK SARANA APOTEK (PSA)

Pada hari ini, hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun  telah terjadi Perjanjian Kerja Sama antara:

1.  Nama       :

    Pekerjaan  :

    Alamat      :

    Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA).

2. Nama       :

    Pekerjaan  :

    Alamat      :

    Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya disebut PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:

Bahwa APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) melakukan tugas pengabdian profesi dengan mengelola sebuah Apotek yang mempergunakan sarana dari PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

Sehubungan dengan hal tersebut Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 

Maksud dan tujuan Kerjasama ini adalah: Untuk mengelola dan menjalankan sebuah Apotek dengan nama APOTEK _____ yang berlokasi di Jalan _____ Nomor _____ , Kecamatan _____ Kabupaten _____ .

Pasal 2

Dalam Kerja Sama ini: APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) mengusahakan diperolehnya Izin-izin lain yang berkaitan dengan Apotek. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) menyumbangkan tenaga, kepandaian, keahlian, keterampilan, dan kecakapan di bidang farmasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya.

Dalam Kerja Sama ini PEMILIK SARANA APOTEK (PSA) menyediakan sarana Apotek yang terdiri dari Dana secukupnya, perlengkapan Apotek, Perbekalan Kesehatan di bidang farmasi, bangunan yang menjadi milik dan atau berada dalam penguasaan dari PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

Pasal 3 

1.  Pengelola apotek dilakukan oleh Apotek.

2.  Pengelola apotek sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor _____, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: _____, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sumpah jabatannya, diubah dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: _____ .

Pasal 4 

1.  APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) berkewajiban serta bertanggung jawab sepenuhnya untuk  mengelola Apotek meliputi:

–   Bidang pelayanan kefarmasian.

–   Bidang material.

–   Bidang administrasi dan keuangan.

–   Bidang ketenagaan.

–   Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Apotek.

2. APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) sebagai pengelola apotek berhak dan berkuasa mewakili kerja sama ini (Apotek) di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan kejadian, dan berhak mengikat Apotek dengan pihak lain, dan pihak lain dengan apotek serta menjalankan segala tindakan, akan tetapi dengan ketentuan harus mendapatkn persetujuan dari PEMILIK SARANA APOTIK (PSA) dalam menjalankan tindakan-tindakan:

a. meminjam dan atau meminjamkan uang;

b. mengikat Apotek sebagi Penjamin;

c. melakukan pembelian, penjualan, kecuali penjualan sehari-hari yang berhubungan dengan pelayanan Apotek kepada masyarakat atau barang-barang baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

d. menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan Apotek;

Haruslah mendapat persetujuan dari PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

3. Apabila tindakan tersebut dilakukan PEMILIK SARANA APOTEK (PSA) haruslah mendapat persetujuan dari Apoteker Pengelola Apotik (APA). Persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditandatangani atau turut ditandatangani akta/surat yang berkenaan oleh PEMILIK SARANA APOTIK (PSA)/APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA).

4. APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) dalam melaksanakan Pengelola Apotek, dalam melaksanakan pengelolaan Apotek bertanggung jawab penuh terhadap apa yang dikelolanya.

5.  PEMILIK SARANA APOTEK (PSA) bertanggung jawab hanya sampai dengan jumlah bagiannya yang dimasukan dalam kerja sama ini.

6.  Pengelola keuangan harus diatur sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin kerja sama yang baik antara APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTIK (PSA). APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dapat diberi kesempatan untuk memiliki saham Apotek yang diatur tersendiri oleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTIK (PSA).

Pasal 5 

1.  Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) pada setiap tahun ditetapkan bersama-sama oleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

2.  Penyusunan tata-laksana pengelolaan keuangan dilakukan bersama-sama oleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan PEMILIK SARANA APOTEK (PSA).

Kedua pihak bersepakat bahwa penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) tahunan dan tata-laksana pengelolaan keuangan dimaksud berturut-turut pada Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal ini dilakukan dengan memper-timbangkan kelancaran pelaksanaan pengelolaan Apotek dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 6 

1. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) wajib menjalankan tugasnya selama Apo-tek dibuka.

2. Bilamana APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) berhalangan untuk sementara selama jam kerja Apotek, maka APOTEKER PENGELOLA APOTEK (PSA) dapat menunjuk Apoteker pendamping.

3. Bilamana APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) dan Apoteker Pendamping berhalangan melakukan tugasnya, maka penunjukkan tersebut tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: _____ , diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: _____ . APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) turut bertanggung jawab atas segala tindakan dari Apoteker Pendamping dan/atau Apoteker Pengganti.

Pasal 7 

1.  Dalam pengelolaan Apotek ini wajib dibuat pembukuan yang sebaik-baiknya dan menjadi tanggung jawab APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA).

2.  Hasil bersih yang diperoleh Apotek selama tahun berjalan dibagi pada akhir tahun buku dengan perincian sebagai berikut: APOTEKER PENGELOLA APOTIK (APA) mendapat imbalan jasa profesi. Atau, dengan cara lain disetujui oleh kedua belah pihak.

2.       Apabila terjadi kerugian akibat peristiwa tak terduga antara lain bencana alam, pencurian (force majeur), yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan; maka kerugian akan dimasukkan dalam kerugian apotek untuk tahun buku berjalan. Dan, ini akan ditutup/dialokasikan pada dana cadangan dalam Ren-cana Anggaran Pendapatan Belanja tahun-tahun berikutnya.

Pasal 8 

1.  Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____) tahun terhitung sejak tanggal diberikan Surat Izin Apotek oleh Kantor Dinas Kesehatan _____ .

2.  Perjanjian Kerja Sama ini berakhir karena:

a. berakhirnya jangka waktu kerja sama;

b. dicabutnya Surat Izin Apotek oleh yang berwajib karena;

c. melakukan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di bidang Farmasi;

d. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) berhalangan menjalankan tugasnya lebih dari _____ (_____) tahun berturut-turut, APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) meninggal dunia.

e. APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) mengembalikan Surat Izin Ke Kantor Dinas Kesehatan.

3.  Menyimpang dari ketentuan di atas, masing-masing pihak berhak mengakhiri kerja sama ini dengan memberitahukan kepada pihak yang lain secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelumnya, serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pengunduran diri tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) calon pengganti dicari oleh (APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA)/PEMILIK SARANA APOTEK (PSA)/kedua-duanya). Apabila tidak dapat memperoleh APOTEKER PENGELOLA APOTEK (APA) Pengganti, Apoteker Pengelola berhak menutup Apotek dan menyerahkan Surat Izin Ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten _____ .

Pasal 9 

a. Dalam hal terjadi sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran  Perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

b. Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih domisili yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan masing-masing pihak mendapatkan 1 eksemplar yang sama kekuatan hukumnya.

PIHAK PERTAMA                                                                       PIHAK KEDUA

_____________                                                                        ___________

SAKSI-SAKSI

 

Loading...
Tinggalkan komentar