Surat Perjanjian Jual Beli Valas

0 1,174

PERJANJIAN JUAL BELI VALUTA ASING DENGAN SISTEM MARGIN

Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ oleh dan antara:

1. Nama       :

    Pekerjaan  :

   Alamat :

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor_____ selanjutnya disebut BANK.

2. Nama       :

    Pekerjaan  :

    Alamat      :

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut NASABAH.

Para Pihak dalam kedudukannya masing-masing seperti tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu bahwa BANK setuju untuk mengadakan transaksi jual beli Valuta Asing dengan NASABAH.

Maka, berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, kedua belah pihak telah setuju serta mengikat diri bahwa Perjanjian Jual Beli Valuta Asing ini dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

 Pasal 1

            BESARNYA FASILITAS TRANSAKSI VALUTA 

Fasilitas transaksi jual beli valuta ini ditetapkan berjumlah seluruhnya tidak melampaui US $ _____ (_____) atau ekuivalennya dalam valuta-valuta yang ditangani oleh BANK. Jumlah mana disetujui terbuka dalam buku BANK pada setiap saat. Transaksi jual dan transaksi beli merupakan transaksi yang berdiri sendiri.

Pasal 2

JANGKA WAKTU KONTRAK 

1.  Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu _____ terhitung sejak tanggal dan oleh karena itu berakhir pada tanggal _____ .

2.  BANK sewaktu-waktu secara sepihak tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari NASABAH, dapat mengurangi baik jumlah fasilitas, memper-pendek jangka waktu perjanjian maupun membatalkan Perjanjian ini dengan pemberitahuan dua hari di muka kepada NASABAH tanpa memberikan ganti kerugian apabila:

a. Setoran jaminan NASABAH menurut pertimbangan BANK tidak lagi men-cukupi untuk menutup kewajiban NASABAH pada BANK yang timbul karena adanya Perjanjian ini.

b. Izin usaha atau izin NASABAH dicabut baik untuk sementara maupun untuk seterusnya.

c. Terjadi perubahan pengurus/kepemilikan dari NASABAH tanpa persetujuan dari BANK.

d. Menurut pertimbangan BANK likuiditas, bonafiditas, dan solvabilitas NASABAH mundur sedemikian rupa, sehingga NASABAH tidak dapat membayar utang lagi.

e. NASABAH melakukan perbuatan/terlibat perbuatan pidana atau terlibat dalam suatu peristiwa pidana atau pelanggaran hukum lainnya dan/atau ke-jadian-kejadian apa pun yang menurut pendapat BANK akan dapat meng-akibatkan NASABAH tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian ini.

f.  Pernyataan, surat keterangan/dokumen-dokumen NASABAH lainnya yang diterima oleh BANK dari NASABAH yang sehubungan dengan Perjanjian ini mengenai sesuatu hal yang oleh BANK dianggap penting adalah tidak benar.

g. NASABAH memohon penundaan pembayaran (surseance van betaling), atau menurut pendapat BANK dari lain hal ternyata NASABAH tidak mampu mem-bayar utang-utangnya, dinyatakan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, atau bila NASABAH dinasionalisir, diambil alih, atau karena apa pun juga tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaan baik sebagian maupun seluruhnya.

h. Terjadi tindakan atau sesuatu kebijaksanaan oleh Pemerintah, atau pihak yang berwenang atau pihak resmi di bidang devisa, atau timbulnya keadaaan darurat atau terputusnya hubungan komunikasi yang secara layak tidak memungkinkan dilakukannya transaksi oleh BANK.

Pasal 3

SETORAN JAMINAN (MARGIN DEPOSIT) 

1.  NASABAH berkewajiban untuk menyetor _____ sebagai setoran jaminan awal  (initial margin deposit), sebagai deposito yang diblokir sampai seluruh rugi/laba yang timbul karena transaksi-transaksi yang terjadi diselesaikan dengan BANK.

2   Selanjutnya NASABAH berkewajiban untuk memenuhi setoran jaminan tambah-an setiap saat apabila diminta oleh BANK. Jaminan tambahan mana wajib disetor dalam waktu selambat-lambatnya 24 jam (satu hari kerja) terhitung sejak saat pemberitahuan.

3.  BANK berhak untuk dalam hal tidak terpenuhinya setoran jaminan yang ditetapkan oleh karena alasan apa pun untuk menutup (CUT LOSS) transaksi-transaksi valuta tertentu yang dianggap oleh BANK tidak tertutup (open) oleh jaminan yang ditentukan untuk itu. Segala akibat adanya penutupan/pemutusan transaksi tersebut menjadi tanggung jawab dan resiko NASABAH sepenuhnya tanpa kecuali apa pun.

4.  BANK oleh NASABAH diberi hak dan kuasa untuk menempatkan setoran jaminan pada koresponden BANK-nya.

Pasal 4

PENUTUPAN TRANSAKSI 

1.  Semua permintaan dari NASABAH untuk penutupan suatu transaksi diterima dan dilaksanakan oleh BANK sepenuhnya atas risiko NASABAH.

2.  Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon. Dalam hal BANK menerima permintaan lisan (melalui telepon), maka BANK akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi, dan NASABAH harus menanda-tangani pada suatu kopi di atas meterai dan mengirimkan kembali segera ke BANK.

3.  BANK tidak bertanggung jawab kepada NASABAH terhadap terjadinya penunda-an, kegagalan, atau ketidaksempurnaan dalam penerimaan permintaan penu-tupan transaksi oleh karena gangguan atau kerusakan dalam alat komunikasi, atau sebab-sebab yang berada di luar kekuasaan/kemampuan pihak BANK.

4.  Penegasan tertulis terhadap setiap kontrak yang ditutup serta pernyataan resmi yang diterbitkan oleh BANK terhadap kontrak-kontrak yang terbuka merupakan pembuktian mutlak serta mengikat tentang penggunaan fasilitas oleh NASABAH.

5. Setiap transaksi jual atau beli di bawah kontrak ini tidak akan ada  penyerahan valuta, yang timbul adalah keuntungan atau kerugian yang terjadi karena perbedaan kurs dari transaksi yang saling offset.

6.  Bila total kerugian (unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi’ mencapai _____ % (_____ persen) dari jaminan NASABAH pada BANK, maka BANK akan meminta NASABAH (Margin Call) untuk menambah jumlah deposito (Top Up).

7.  Tambahan deposito itu, sudah harus diberikan/disetor pada salah satu kantor cabang BANK dengan pemberitahuan kepada bagian treasury, selambat-lambatnya _____ jam (satu hari kerja)  terhitung sejak saat pemberitahuan itu diterima.

8   Bila total kerugian (Unrealized Loss) dari “Outstanding Transaksi” mencapai _____ % (_____ persen) dari jaminan NASABAH pada BANK, maka untuk mencegah kerugian yang lebih besar, BANK berhak secara otomatis menutup semua transaksi-transaksi yang masih outstanding tersebut (CUT LOSS).

Pasal 5

SISTEM PENETAPAN HARGA DAN CARA PENYEDIAAN DANA 

1.  Semua catatan harga valuta (exchange quotation) selalu akan diberikan sesuai dengan kelaziman dalam pasar Internasional dengan mempergunakan catatan jual dan beli US Dollar terhadap mata uang lain, terkecuali dalam hal Pound Sterling, Australian Dollar, dan New Zealand Dollar, yang catatan harga jual dan belinya ditetapkan terhadap US Dollar.

2.  Penawaran harga akan diberikan oleh BANK berdasarkan kurs-kurs yang berlaku di pasaran valuta pada waktu transaksi itu dilakukan. NASABAH tidak dapat menuntut ditutupnya transaksi dengan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk olehnya.

Pasal 6

PROVISI 

Terhadap setiap transaksi BANK akan memungut provisi dari rate yang disepakati sebagai berikut:

a.  Untuk mata uang :   US $/DM

                                      US S/Yen

                                      US $/Swiss Franc

     Sebesar “_____” Point.

b.  Untuk mata uang :   STG/US $

                                       AUD/US $

                                      NZD/US $

     Sebesar “_____” Point.

c.  Untuk mata uang selain yang sudah ditentukan di atas, besar provisi akan ditetapkan atas dasar transaksi demi transaksi.

d.  Provisi ini akan diperhitungkan pada rate yang sudah disepakati ada waktu deal terjadi.

Pasal 7

POSISI OUTSTANDING 

Setiap transaksi penjualan atau pembelian valuta asing tidak dapat diperhitungkan satu dengan lainnya (di-offset) bila tidak jatuh tempo pada hari yang sama, dan NASABAH tidak diperkenankan menutup transaksi bila posisi melebihi jumlah sebagaimana telah ditetapkan oleh BANK.

Pasal 8

CARA PELAKSANAAN TRANSAKSI BERDASARKAN FASILITAS INI 

1.  Setiap transaksi harus dilakukan pada jam kerja BANK dengan menghubungi pejabat Bank/Dealer yang telah ditentukan BANK. Transaksi-transaksi disetujui dilakukan atas instruksi lisan (melalui telepon).

2.  Jumlah untuk setiap transaksi jual/beli ditetapkan minimal ekuivalen  sebesar  US  $ _____ .

    Dan maksimum equivalent US $ _____ dengan  catatan jumlah  total  transaksi  outstanding  tidak  melampaui FX Line-nya.

3.  Hari kerja BANK adalah sesuai dengan keterangan tambahan. Kecuali hari libur Nasional atau sewaktu-waktu BANK secara resmi menyatakan dirinya ditutup untuk umum.

4. Pada hari-hari libur di negara asal, mata uang yang diperjualbelikan pada Perjanjian ini, BANK berhak untuk tidak memberikan harga karena ketidakpasti-an harga valuta tersebut di pasar luar negeri.

Pasal 9

KEWAJIBAN PEMBAYARAN 

1.  NASABAH diwajibkan membuka rekening Koran pada BANK untuk memudahkan penyelesaian keuntungan/kerugian dari transaksi-transaksi yang jatuh tempo.

2.  BANK diberi kuasa untuk membebankan kewajiban NASABAH yang timbul ter-hadap setiap transaksi jual-beli pada hari jatuh tempo transaksi dalam rekening NASABAH pada BANK.

3.  Untuk menjamin kelancaran pembayaran kewajiban NASABAH pada BANK, maka satu hari sebelum jatuh tempo setiap transaksi, NASABAH diwajibkan menyediakan dana direkeningnya pada Bank.

4.  Di dalam hal dana pada Rekening NASABAH tersebut tidak mencukupi, maka BANK berhak serta diberi kuasa penuh oleh NASABAH untuk  memperhitungkan setiap kekurangan itu dari Rekening jaminan NASABAH yang dipelihara oleh BANK.

5.  Akibat dari poin di atas dengan sendirinya jumlah fasilitas dari NASABAH (FX  Line) akan berkurang menjadi Jumlah jaminan yang sisa dikali 10 (sepuluh).

6.. Apabila jumlah jaminan berkurang menjadi lebih kecil dari US $   _____   atau ekuivalennya, maka dengan sendirinya NASABAH tidak diperkenankan melakukan transaksi baru sampai jumlah jaminan tersebut ditambahkan kembali menjadi minimum US $ _____ atau ekuivalennya.

Pasal 10

            JATUH TEMPO TRANSAKSI 

Jenis transaksi dapat dilakukan atas dasar tanggal valuta sebagai berikut:

a.  Valuta “SPOT” adalah transaksi yang jatuh tempo 2 hari  kerja setelah transaksi ditutup.

b. Valuta “forward” adalah transaksi berjangka di mana tanggal jatuh temponya melebihi Valuta Spot dan maksimum 3 (tiga) bulan.

c.  Bila suatu kontrak sudah diperpanjang sampai dengan tiga bulan (secara keseluruhan), maka tanggal jatuh tempo hanya dapat diperpanjang dengan penyelesaian dari selisih kurs antara Contract Rate dan Spot Rate pada saat perpanjangan itu dilakukan.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Atas segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian ini memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian.

BANK                                                                                             NASABAH

____                                                                                              _______

 

Loading...
Tinggalkan komentar