PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN PEMINDAHAN SERTA PENYERAHAN HAK
Pada hari ini. hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah diadakan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari yang berwenang apabila hal tersebut masih diperlukan, PIHAK PERTAMA dengan ini menyerahkan dan memindahkan hak atas tanah dan sebuah bangunan rumah tinggal berikut turut-turutannya kepada PIHAK KEDUA. Dan, PIHAK KEDUA tersebut menerangkan telah menerima penyerahan hak atas tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut dari PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah dan bangunan rumah tersebut berdiri, berikut segala hak yang ada pada dan atau dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA atas tanah dan bangunan rumah tinggal tersebut yang mungkin diperoleh di kemudian hari, yang dikuasai oleh Pemerintah (milik negara) Huruf Daftar Nomor: _____ , yang terletak di Jalan Kelurahan Kecamatan _____ Kotamadya/Kabupaten _____ , seluas _____ m2 (_____ meter persegi), dengan berbatasan sebelah:
– Utara : _____
– Timur : _____
– Selatan : _____
– Barat : _____
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak atas tanah dan bangunan rumah tersebut berdasarkan:
1. Surat Keputusan Direktur Tata Bangunan Tertanggal _____ Nomor _____ Tentang _____ .
2. Surat Perjanjian Sewa Beli tertanggal _____ Nomor _____ .
PIHAK KEDUA menerangkan dengan ini telah mengadakan pengecekan/penelitian pada instansi-instansi yang bersangkutan, dan semuanya telah jelas, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang bersangkutan mengenai pemindahan hak-hak atas tanah dan bangunan tersebut.
Pemindahan Hak dalam Perjanjian ini menurut keterangan para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).
Dan, jumlah uang tersebut dibayar seluruhnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA segera setelah perjanjian ini ditandatangani. Dan, untuk penerimaan jumlah uang tersebut, PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi secara tersendiri.
Selanjutnya tentang pemindahan hak tersebut kedua-belah pihak telah sepakat untuk dilangsungkan dan diterima dengan perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
Pasal 1
1. Segala keuntungan dan kerugian yang didapat atau diderita dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini terhitung mulai hari ini menjadi miliknya atau dipikul oleh PIHAK KEDUA.
2. Apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dengan Perjanjian ini berpindah ke tangannya PIHAK KEDUA dalam keadaan nyata pada hari ini. Dan, mengenai keadaan itu PIHAK KEDUA tidak akan melakukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA baik mengenai perbedaan tentang ukuran atau batas-batas pekarangan dan cacat yang terlihat.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dipindahkan dan diserahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
1. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA tentang adanya hak-hak yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas, dan bilamana ternyata bahwa hak-hak tersebut tidak ada, maka pemindahan dan penyerahan hak ini dengan sendirinya menjadi batal menurut hukum. Dan, dalam hal demikian kedua belah pihak sepanjang perlu melepaskan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA yang tidak dapat dicabut kembali dengan hak substitusi baik bersama-sama maupun masing-masing, kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak ini, dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena meninggalnya atau dilikuidasinya salah satu pihak, untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak ini kepada instansi yang berwajib/berwenang serta kepada pihak yang berkepentingan lainnya, dan selanjutnya mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Instansi yang berwenang, agar PIHAK KEDUA dapat memperoleh suatu hak tertentu atas tanah tersebut beserta sertifikat tanah hak tersebut di atas serta menerimanya, untuk keperluan tersebut menghadap di mana perlu dan kepada siapa pun juga, memberi keterangan-keterangan, laporan-laporan, menandatangani surat-surat, memilih tempat tinggal, dan selanjutnya melakukan dan mengerjakan segala sesuatu dan tindakan lainnya yang dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA/Penjual atas tanah tersebut, termasuk di dalamnya melepaskan hak atas tanah tersebut atas nama PIHAK PERTAMA, jika hal ini dianggap perlu, tidak ada tindakan yang dikecuali-kan, dan apabila untuk suatu tindakan diperlukan suatu kuasa yang lebih khusus, maka kuasa tersebut dianggap telah tercantum dalam Perjanjian ini.
Pasal 4
Jika PIHAK KEDUA tidak mendapat izin dari Instansi pemberi izin yang berwenang untuk mendapat sesuatu hak atas tanah tersebut, sehingga pemindahan dan penyerahan ini menjadi batal, maka PIHAK KEDUA dengan ini oleh PIHAK PERTAMA diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali, dengan hak memindahkan kuasa itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak lain atas nama PIHAK PERTAMA dengan dibebaskan dari pertanggungjawaban sebagai kuasa.
Pasal 6
Biaya-biaya pembuatan sertifikat atas tanah tersebut di atas pada Instansi yang berwenang serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan pemindahan dan penyerahan hak ini agar sertifikat tanah tersebut terdaftar atas nama PIHAK KEDUA, semuanya dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan Para Pihak akan me-nyelesaikannya melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian Jual Beli Rumah dan Pemindahan Serta Penyerahan Hak ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________