SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
Pada hari ini [……………….] tanggal […………….……….] bulan [……………………….] tahun [……………………………] telah diadakan perjanjian gadai oleh dan antara:
1. Nama : [……………………………….]
Alamat : [……………………………………………….
………………………………………….]
Pekerjaan : [……………………………….]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : [……………………………….]
Alamat : [……………………………………………….
………………………………………….]
Pekerjaan : [……………………………….]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian Gadai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
- Pihak Kedua telah menggadaikan barang yakni sebuah kendarana roda empat, dengan No. Pol [………………..], BPKB (copy terlampir) kepada Pihak Pertama.
- Pihak Pertama menyatakan telah menerima kendaraan dari Pihak Kedua sebagaimana disebut pada ayat (1) berupa BPKB asli sebagai jaminan.
Pasal 2
Jenis mobil yang digadaikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa mobil sedan […………………], tipe [……………………….], tahun pembuatan [……………….], warna [………………………..]
Pasal 3
- Pihak Kedua menyatakan bahwa barang yang digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Kedua yang ditunjukkan dengan BPKB mobil tersebut.
- Sebagai jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berupa BPKB mobil yang asli.
Pasal 4
Pihak Kedua ingin menggadaikan mobilnya kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan dipergunakan untuk memperbesar usahanya dalam bidang […………………………………………….]
Pasal 5
Pihak Pertama telah menyerahkan uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [………………….] (…………………………) yang merupakan nilai taksir dari mobil tersebut dan atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar [….] % setiap bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga tanggal [ tanggal, bulan, tahun].
Pasal 6
Apabila Pihak Kedua selama jangka waktu tertentu yang diperjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak Pertama akan mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua, tanpa meminta persetujuan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Apabila Pihak Kedua memperpanjang masa gadai barang karena Pihak Kedua belum dapat melunasi pinjaman kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai dengan Pihak Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh Pihak Kedua.
Pasal 8
Pihak Kedua dapat menebus barang yang digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Pasal 9
- Pihak Kedua akan dikenakan sanksi oleh Pihak Pertama, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh pihak Pertama apabila telah jatuh tempo.
- Pihak Kedua akan dikenakan sanksi yang lebih berapa berupa penjualan barang yang digadai oleh Pihak Kedua, apabila pihak kedua dengan sengaja lalai melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterrai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.
Dalam kaitannya dengan perjanjian ini kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri […………………..].
Dibuat dan ditandatangani di [……………………………]
Pihak Pertama Pihak Kedua
(………………………….) (………………………….)
Saksi :
- (………………………….)
- (………………………….)