Salah satu hal yang membedakan ekonomi Islam dan konvensional adalah sistem bagi hasil atau profit sharing. Dalam ekonomi konvensional tidak ditemukan sistem bagi hasil, melainkan sistem bunga. Perbedaan sistem bunga dan bagi hasil terdapat pada value of time dan value of money.
Bagi Hasil (Profit Sharing)
Prinsip bagi hasil secara umum dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama. Yakni, musyarakah, mudharabah, muzara’ah, dan musaqah. Dari empat akad tersebut hanya dua yang banyak dipakai, yakni musyarakah dan mudharabah. Muzara’ah dan musaqah digunakan khusus untuk pembiayaan dalam pertanian.
A. Musyarakah (مشاركة) atau Partnership
Musyarakah atau Project Financing Partipation adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (dana) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko yang akan diperoleh ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Landasan syariah berdasar Al-Quran surat Shaad [38] ayat 24:
Daud berkata: “Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
Hal ini diperkuat oleh hadits Qudsi:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
”Sesungguhnya Allah Azza wa jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya”. (H.R. Abu Daud dan Hakim).
Para Ulama ber-ijma’1 mengenai bolehnya syirkah, sebagaimana telah dikemukakan oleh Ibnu Al-Mundzir. Hasil ijma’ mengatakan, muslim telah berkonsensus akan legitimasi syirkah secara global, walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa hal.
Jenis-jenis Musyarakah.
1. Syirkah ’Uqud (شركة عقود)
Syirkah ’uqud berarti persekutuan dagang yang terbentuk karena suatu kontrak. Jenis syirkah ini terbagai dalam tujuh bagian:
a. Syirkah Al-‘Inan
Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak memberikan porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Rukun dari serikat ini ada tiga macam: objek modal, pembagian keuntungan, dan kadar pekerjaan.
b. Syirkah Mufawadhah (شركة موافضة)
Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban hutang yang dibagi kepada masing-masing pihak.
c. Syirkah A’mal (شركة أعمال)
Kontrak kerjasama dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima atau melakukan pekerjaan secara bersama, dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerjasama dua orang arsitek untuk mengerjakan sebuah jalan, atau kerja sama dua orang pengacara untuk menerima order membela klien. Musyarakah jenis ini ada juga yang menyebutnya musyarakah abdan atau sanaa’i.
d. Syirkah Wujuh (شركة وجوه)
Kontrak antara dua orang atau lebih, mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi kerugian dan keuntungan berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra kerja. Jenis musyarakah ini menurut Imam Malik dan Syafi’i tidak sah, namun Imam Abu Hanifah membolehkannya.
e. Syikah Al-Mudharabah(شركة المضاربة)
Suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi di antara mereka secara berbeda.
f. Syirkah Al-Muzara’ah(شركة المزارعة)
Menggarap tanah dengan imbalan sebagian dari hasil tanaman dan benih dari pihak pemilik tanah.
g. Syirkah Al-Musaqah(شركة المساقة)
Mempekerjakan orang lain pada pohon kurma atau pohon anggur saja. Dengan tujuan ia menjaganya dengan menyiram dan merawat, dan disertai kesepakatan bahwa hasil buahnya dibagi antara mereka berdua.
2. Syirkah Amlak(شركة أملاك )
Syirkah amlak merupakan kepemilikan lebih dari satu orang terhadap suatu barang, tanpa diperoleh melalui akad. Dalam pengertian lain berarti suatu persekutuan dagang tidak perlu suatu kontrak dalam pembentukannya, tetapi terjadi dengan sendirinya. Bentuk dari syirkah amlak terbagi menjadi dua bagian:
a. Amlak Jabr (أملاك جبر)
Terjadinya persekutuan dagang secara otomatis dan paksa. Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Paksa berarti tidak ada alternatif lain untuk menolaknya. Hal ini terjadi dalam proses waris-mewarisi, manakala ada dua saudara atau lebih menerima warisan dari orang tua mereka.
b. Amlak Ikhtiar (أملاك إختيار)
Terjadinya suatu persekutuan dagang secara otomatis tetapi bebas. Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Bebas berarti tidak ada pilihan untuk menolaknya. Misalnya, ada dua orang atau lebih yang mendapatkan hadiah atau wasiat bersama dari pihak ketiga. Kedua bentuk syirkah amlak (milik) di atas mempunyai karakter yang agak berbeda daripada syirkah lainnya. Pada kedua syirkah ini masing-masing anggota tidak mempunyai hak untuk mewakilkan dan mewakili atas mitra kerjanya.
2. Mudharabah (مضاربة) atau Qiradh (قراض) atau Trust Financing, Trust Investment
Secara etimologis, kata ‘mudharabah’ ( مُضَارَبَةٌ ) adalah إسم (kata benda) yang setara dengan wazan ُمفَاعَلَة dan berasal dari akar kata ضرب-يضرب- ضربا yang bermakna memukul. Secara etimologis, kata mudharabah memiliki banyak pengertian, di antaranya:
- Bersafar atau berjalan dalam jarak yang jauh.
- Berjalan di muka bumi dengan tujuan berdagang dan mencari rezeki seperti pada ayat dalam surat Al-Muzammil [73] ayat 20: “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
- Menyifati sesuatu atau menjelaskan.
- Meminta dan mendapatkan.
- Saling menanam saham.
Dengan penambahan pada ض menjadi مُضَارَبَة ٌ, maka kata ini memiliki konotasi “saling memukul” yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang.
Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak. Sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata “Qiradh” [قراض] untuk merujuk pada pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong, karena si pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang dinamakan juga “muqharabah” yang berarti sama-sama memilki hak utuk mendapatkan laba. Hal ini dikarenakan si pemilik modal memberikan modalnya, sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi untung.
Secara terminologis, dalam istilah fiqih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana si pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudharib, untuk diniagakan dengan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal.
Mudharabah merupakan jenis akad tidak lazim di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak lain. Mudharabah dalam hal ini mirip wadiah.
Landasan Syariah
Mudharabah merupakan salah satu tradisi ekonomi yang sudah ada sejak masa jahiliyah, dan masih diberlakukan dalam Islam. Tidak ada perbedaan di antara ahli fiqih dan kaum muslimin tentang diperbolehkannya mudharabah. Beberapa alasan syariahnya antara lain:
1. Al-Quran
Beberapa ayat yang menjadi landasan mudharabah pada umumnya bersifat global, dan tidak menunjuk pada mudharabah secara khusus.
[sociallocker]
QS. Al-Muzammil [73] ayat 20:
“…dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah….”
Ayat di atas merujuk pada usaha perniagaan di zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat-tempat yang jauh. Misalnya, dari Mekah ke Syam dan ke Yaman.
2. As-Sunnah
a. Nabi Muhammad SAW mengisahkan tentang perjalanannya ke negeri Syam. Perjalanan tersebut dalam rangka mengelola harta yang dipercayakan Khadijah kepadanya sebelum masa kenabian. Pengisahan kembali oleh Nabi SAW pasca kenabian menunjukan bahwa beliau tidak memungkiri mudharabah.
b. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra., bahwa Al-Abbas ketika hendak membayar sebuah harta secara mudharabah, dia akan memberi syarat kepada rekannya agar tidak menyeberang laut, tidak melewati lembah, dan tidak dibelikan binatang yang berparu-paru basah. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka itu adalah jaminan. Hal itu kemudian diangkat kepada Rasulllah SAW, dan beliau memerbolehkannya.
Hadits ini oleh para ahli fiqih dijadikan landasan syara’ mudharabah mayoritasnya adalah taqriri.
3. Ijma’
Sejak zaman Nabi—pada tiap masa dan tempat—instrumen mudharabah menjadi ketetapan yang sudah berlaku secara konvensional dan tradisional. Hal ini dapat dikategorikan ke dalam ijma’. Diriwayatkan dari sejumlah sahabat bahwa mereka membayarkan harta anak yatim secara mudharabah dan tak seorang pun ada yang menyangkal hak itu. Hal ini jelas merupakan bentuk ijma’ di kalangan para sahabat.
Dalam hal ijma’ Al-Kasani mengatakan: “…dan dengan ini (mudharabah) orang-orang telah menjalankan perniagaan sejak zaman Rasullullah SAW sampai hari ini di seluruh negeri tanpa ada satu pun yang mengingkarinya. Dan ijma’ yang ada pada setiap masa ini sudah cukup untuk bisa dijadikan hujjah (argumentasi yang kuat).
Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum, mudharabah terbagi dalam dua jenis, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
1. Mudharabah Muthlaqah (مضاربة مطلقة)
Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa fiqih, seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukan sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2. Mudharabah Muqayyadah(مضاربة مقيدة)
Juga disebut mudharabah terbatas atau spesifik adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis usaha. Dalam terminologi perbankan syariah lazim disebut special investment.
3. Al-Muzara’ah (المزارعة)/Harvest-Yield Profit Sharing
Al-muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.
Al-Muzaraah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah. Di antara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut:
Muzara’ah: benih dari pemilik lahan.
Mukhabarah: benih dari penggarap.
Landasan Syariah
1. Al-Hadits
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian buah-buahan dan tanaman.
- Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang menyatakan bahwa bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzara’ah dengan rasio bagi hasil 1/3: 2/3, ¼: ¾, dan ½ :1/2, maka Rasulullah pun bersabda: “Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya.”
2. Ijma’:
Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Ja’far: “Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzara’ah dengan pembagian hasil 1/3 dan ¼. Hal ini telah dilakukan oleh Ali, Sa’ad bin Abi Waqqash, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, keluarga Abu Bakar, dan keluarga Ali.
Karenanya dalam konteks ini, lembaga keuangan Islam dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
4. Al-Musaqah (المساقة) atau Plantation Management FeeBased on Certain Portion of Yield
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah yakni si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Landasan Syariah
a. Al-Hadits
Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah saw pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen.
b. Ijma
Telah berkata Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Hssain bin Ali bin Abu Thalib ra. bahwa Rasululah SAW telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai pengarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan oleh Abu Bakar, Umar, Ali, dan keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 1/3 dan ¼. Semua telah dilakukan oleh Khulaafa ar-rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang menyanggahnya. Berarti ini adalah ijma sukuti (konsensus) dari umat.
[/sociallocker]