Kategori: Investasi Syariah

Produk Investasi Syariah

Menggunakan produk keuangan, di jaman seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selain digunakan untuk mempermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi utamanya untuk memberikan proteksi.

Tidak puas hanya dengan investasi di perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan untuk hampir semua orang.

Lalu bagaimana dengan banyaknya produk keuangan yang ternyata “rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal? Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami bahwa asuransi sering diasosiasikan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan. Dan kalau ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari praktik riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti kegiatan bagi hasil di antara para investor dengan manajer investasinya, tapi alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam berbagai produk keuangan tersebut?

Perbankan Syariah

Sebenarnya umat muslim tidak perlu khawatir, karena jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu haram, sudah ada alternatif untuk ummat Islam. Sejak 12 tahun yang lalu, bank syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga. Dan kini sudah ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka cabang khusus syariah.

Tabel berikut ini adalah daftar bank syariah yang bisa digunakan oleh umat Islam tanpa harus was-was dengan riba.

Bank Umum Syariah Unit Usaha Syariah
Bank Muamalat Indonesia

Bank Syariah Mandiri

Bank Syariah Indonesia

BNI Syariah

BRI Syariah

BCA Syariah

BII Syariah Platinum

Bank Bukopin Syariah

Bank IFI Syariah

Bank Danamon Syariah

Bank Jabar Syariah

Bank DKI Syariah

HSBC Syariah

Lalu apa beda antara bank syariah dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal? Pastinya, tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah tidak akan diberikan keuntungan berupa bunga melainkan bagi hasil.

Bagi hasil tentu saja berbeda dengan bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti berupa persentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut. Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti.

Sedangkan pada sistem bagi hasil, tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut nisbah. Misalnya, 60 persen keuntungan untuk nasabah dan 40 persen keuntungan untuk bank.

Dengan sistem ini, nasabah dan bank memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima. Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.

Asuransi Syariah

Lalu bagaimana dengan asuransi? Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja, tentu akan sangat terganggu sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya, sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai solusi.

Bukan cuma resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya.

Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?

Walau belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Berikut ini adalah daftar perusahaan asuransi syariah dan perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang khusus syariah.

Asuransi Syariah

Asuransi Konvensional
Dengan Cabang Khusus Syariah

Asuransi Takaful Keluarga

Asuransi Takaful Umum

Asuransi Mubarokah

Asuransi Great Eastern

Asuransi Bumiputera

Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera

Asuransi BSAM Syariah

Asuransi Tripakarta

MAA Life

MAA General

Asuransi Jasindo

Asuransi Binagriya

Asuransi Bumida

Perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis prosedur hampir mirip dengan asuransi konvensional. Tapi ada satu hal mendasar yang membedakannya, yaitu perjanjian transaksinya.

Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.

Tentu saja perjanjian yang berbeda ini akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Di antaranya adalah masalah kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi.

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.

Permasalahan asuransi tidak berhenti hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian besar masyarakat justru membeli asuransi yang mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak terjaga kehalalannya.

Hal ini juga yang menjadi salah satu perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan, bahwa semua mekanisme asuransi dan alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.

Reksa Dana Syariah

Dan berbicara masalah investasi, ada satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah, yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan pada saat ini, terutama yang dirasakan memberikan hasil relatif kecil.

Mekanisme investasi reksa dana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi ke dalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal yang besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang lebih ahli dan berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan di antara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.

Nama Reksa Dana Manager Investasi
Pengelola Reksa Dana
Danareksa Syariah Berimbang

Dana PNM Syariah

Rifan Syariah

Batasa Syariah

Danareksa
Permodalan Nasional Madani (PNM)

Rifan Financindo

Batasa Capital

Mekanisme bagi hasilnya memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang jadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa batasan aturan syariah. Untuk itulah diciptakan produk reksa dana syariah, di mana keputusan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi dilakukan dalam batasan-batasan rambu syariah. Dengan cara ini, hasil investasi yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari riba, dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun produk reksa dana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan hasil investasi yang halal.

Dikutip dari Majalah ALIA (Oleh: Ahmad Gozali)

*Telah diedit ulang oleh admin Portal Investasi

 

Portal Investasi

Redaksi Portal Investasi

Disqus Comments Loading...
Bagikan
Diterbitkan oleh
Portal Investasi

Artikel Terbaru

Bagaimana Menyusun Anggaran Keuangan Keluarga? Ini Tipsnya

Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…

4 tahun yang lalu

7 Manfaat Membuat Anggaran Keuangan Pribadi yang Anda Harus Tahu!

Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…

4 tahun yang lalu

Cara Trading di Bursa Saham Agar Sukses

Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…

4 tahun yang lalu

Rahasia Kebebasan Finansial yang Perlu Anda Ketahui

Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…

4 tahun yang lalu

6 Cara Membuat Anggaran Keuangan Pribadi, Mudah dan Cepat

Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…

4 tahun yang lalu

5 Sikap Mental Pengusaha ini yang Perlu Dimiliki untuk Sukses

Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…

5 tahun yang lalu