Perjanjian penitipan antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.
Wajib Pajak
Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak.
Wakaf Tunai
Wakaf dalam bentuk uang tunai.
Wakalah
Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
Wakil
Orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah.
Wali amanat
Kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan.
Warkat
Kertas berisi keterangan mengenai suatu transaksi keuangan untuk dipakai sebagai bukti.
Yad Al-Amanah
Titipan dapat diambil kapan saja oleh penitip; Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan). Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman; Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya titipan. Ketentuan pokok pada operasional wadiah yad al amanah: (i) harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan; (ii) penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amana yang berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya; (iii) sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan; (iv) mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
Yad Ad-Dhamanah
Tangan yang menanggung; Titipan dengan risiko ganti rugi. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah untuk tujuan current account (giro) dan saving account (tabungan berjangka).
Zabun
Nasabah, pelanggan; pihak yang menggunakan jasa bank.
Zakat
Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara’ adalah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan hukumnya wajib.
Zakat Ad-Dzahab
Zakat emas; emas termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
Zakat Fitrah
Zakat badan atau jiwa yang dikeluarkan berkaitan dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Zakat fitrah wajib atas tiap-tiap yang bernyawa, besar, kecil, tua muda, laki, perempuan, merdeka atau budak, yang mempunyai kelebihan makanan dari keperluan untuk sehari semalam bagi dirinya, keluarga dan binatangnya pada Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan satu tahun sekali, ukurannya 2 ½ – 3 ½ liter bahan makanan pokok setempat.
Zakat Al Wada’i
Zakat simpanan uang; Uang termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah terpenuhi syarat-syaratnya, dan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.
Sumber :
www.pkesinteraktif.com
Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…
Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…
Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…
Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…
Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…
Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…