Surat perjanjian sangat diperlukan untuk keperluan bisnis. Dengan surat perjanjian hitam di atas putih, perjanjian antara kedua belah pihak bisa diikat secara hukum. Jika anda saat ini sedang melakukan bisnis jual beli barang, maka tentu saja membutuhkan surat perjanjian pengikat jual beli barang tersebut. Silahkan copy surat perjanjian jual beli barang berikut ini.
CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ( —- n a m a —- ), ( — jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon —), dalam hal ini bertindak atas nama ( — diri pribadi atau kelompok atau perusahaan — ) yang selanjutnya disebut: ————————————————————————– PIHAK PERTAMA ——————————-
2. ( —- n a m a —- ), ( — jabatan, pekerjaaan, umur, alamat, nomer telepon —), bertindak atas nama ( — diri pribadi atau kelompok atau perusahaan — ) yang selanjutnya disebut: ———————————————————–
———————————– PIHAK KEDUA ———————————–
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 9 (sembilan) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa: ——————————————————————————–
- Barang : ( ———————————— )
- Jenis barang : ( ———————————— )
- Kondisi : ( ———————————— )
- Kualitas : ( ———————————— )
- Berat total : ( ———————————— )
Yang untuk selanjutnya disebut: —————————————————————-
———————————————— BARANG ——————————————–
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya adalah milik sah ( — diri pribadi atau kelompok atau perusahaan — ), tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARANG disepakati [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —- )] per ( — gram, kilogram, ton — ), sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas adalah [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —- )].
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari PIHAK KEDUA tersebut.
3. Uang pelunasan pembayaran sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari keseluruhan harga BARANG, yaitu [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —- )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah keseluruhan BARANG tiba di tempat PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pasal 5
PENGIRIMAN BARANG
1. BARANG tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan menggunakan ( — jenis alat kendaraan angkut — ) PIHAK KEDUA melalui jalan darat, [(—— ) ( — jumlah waktu dalam huruf —)] ( — hari / minggu / bulan — ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba di tempat PIHAK KEDUA di ( — alamat tujuan — ), [(—— ) ( — jumlah dalam huruf —)] ( — hari / minggu / bulan — ) setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 6
SANGSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melakukan pengiriman atau tidak dapat menyerahkan BARANG seperti tersebut pasal 4, sedangkan masalah tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure, maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen atau sebesar [(Rp. ————-,00) (—— jumlah uang dalam huruf —- )] setiap hari dengan maksimum denda sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
[sociallocker]
FORCE MAJEURE
Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti:
1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
3. Apabila keterlambatan atau kelalaian tersebut dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak dapat diwajibkan untuk membayar uang denda.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1. Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ( — tempat — )
Tanggal : ( — tanggal, bulan, dan tahun — )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ] [ ————————— ]
[/sociallocker]