Bisnis pasti membutuhkan kerjasama antara beberapa pihak. Banyak kerjasama yang terjalin, tentu saja berpotensi mengembangkan bisnis pada skala yang lebih luas. Bentuk kerjasama yang terjalin tersebut tentu membutuhkan surat perjanjian hitam di atas putih. Kenapa perlu surat perjanjian? Sebagai pebisnis, anda pasti mengetahui jawabannya. Surat perjanjian lebih menjamin kerjasama bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, anda pasti membutuhkan contoh surat perjanjian kerjasama di bidang bisnis. Portalinvestasi.com menyediakan contoh surat perjanjian tersebut dalam postingan berikut ini.
CONTOH SURAT PERJANJIANKERJA SAMA DALAM BIDANG BISNIS
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomer: —————————————————-
Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama ( ——– nama perusahaan —— ) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal pemasaran ( —- nama produk —- ) hasil produksi Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
STATUS
PIHAK PERTAMA mewakili Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK PERTAMA untuk memasarkan ( —- nama produk —- ) produksi Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) sesuai surat penunjukkan nomor: ————————————- tertanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
Pasal 2
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA merupakan kelompok perajin yang khusus membuat ( —- nama produk —- ), yang meliputi:
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
SASARAN PANGSA PASAR
PIHAK KEDUA bersedia memasarkan ( —- nama produk —- ) produksi PIHAK PERTAMA tersebut ke seluruh wilayah Indonesia dan jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Pasal 4
WILAYAH PASAR
Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasal 3 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonesia selaku prioritas utama dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
[sociallocker]
Pasal 6
TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK DAN SARAN
Pasal 7
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Selama masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 Surat Perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan ( —- nama produk —- ) produksi PIHAK PERTAMA tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA, dan atau bila memungkinkan, PIHAK PERTAMA akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENGADAAN
PIHAK PERTAMA sepenuhnya akan melayani pemesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bertanggungjawab penuh atas pengadaan serta pengiriman ( —- nama produk —- ) tersebut hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA.
Pasal 9
HARGA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menetapkan harga ( —- nama produk —- ), belum termasuk biaya pengiriman hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga sebagai berikut:
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
Harga-harga tersebut di atas berlaku untuk jangka waktu [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini serta tidak dapat berubah, kecuali jika terdapat perubahan ketetapan Pemerintah dalam bidang moneter.
Setelah masa [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan berlalu sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika perlu akan dilakukan penyesuaian kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, atas pemesanan barang-barang dengan syarat pembayaran seperti berikut:
Pasal 11
LAIN-LAIN
Pasal 12
PENGGANTIAN BARANG
Dalam hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat kesalahan teknis, kerusakan, atau penolakan dari konsumen pemakai karena kesalahan produksi, semisal: kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK PERTAMA bersedia untuk menggantinya dengan produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 14
PENUTUP
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
[/sociallocker]
Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…
Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…
Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…
Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…
Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…
Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…