Bagi anda yang memiliki pekerja dengan sistem harian, maka surat perjanjian kerja harian sangat diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk memenuhi hak dan kewajiban para pengusaha dan para pekerja tersebut. Anda dapat mengcopy surat perjanjian tersebut dalam postingan berikut ini.
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomer: ——————————————–
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Jabatan : —————————————————
Alamat : —————————————————
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi ( — nama perusahaan — ) yang berkedudukan di ( — alamat lengkap perusahaan — ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Tempat dan tanggal lahir : —————————————————
Pendidikan terakhir : —————————————————
Jenis kelamin : —————————————————
Agama : —————————————————
Alamat : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Telepon : —————————————————
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA telah menyatakan persetujuannya untuk menerima PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas.
Ayat 2
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan PIHAK KEDUA selaku pekerja harian lepas pada PIHAK PERTAMA adalah ————————————————-
Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA
Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [( —- ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).
Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.
PASAL 4
CARA KERJA
PIHAK PERTAMA atau wakil perusahaan ( — nama perusahaan — ) akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum PIHAK KEDUA memulai pekerjaannya.
PASAL 5
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [( ——- ) ( — jumlah dalam huruf — )] hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )] dan jam pulang adalah jam [( ——— ) ( — jam dalam huruf — )].
Ayat 3
PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN
[sociallocker]
Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap hari kehadiran PIHAK KEDUA.
Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap ( ——————- ) hari sekali, yakni setiap hari ( ——————— ) di ( —————————— ).
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ————,00) (—— jumlah uang dalam huruf —— )] setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima PIHAK PERTAMA sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Ayat 1
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika PIHAK KEDUA melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:
PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 11
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ———————————————-
Tanggal : ( —- tanggal, bulan, dan tahun — )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
[/sociallocker]
Bagaimana menyusun anggaran keuangan keluarga? Ini salah satu pertanyaan yang dicari dan terkadang tidak semua…
Ada hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengelola uang, yaitu dengan membuat anggaran keuangan pribadi.…
Agar menjadi investor / trader saham sukses, Anda harus mengerahkan upaya maksimal untuk mencapainya. Investor…
Tak banyak yang mengetahui tentang rahasia kebebasan finansial. Banyak orang beranggapan bahwa bebas secara finansial…
Apabila Anda ingin mengontrol pengeluaran dan mencapai tujuan finansial Anda, maka dibutuhkan anggaran keuangan. Bagaimana…
Ingin menjadi pengusaha sukses? Bisa jadi ini idaman bagi sebagian orang yang bercita-cita menjadi wirausaha.…