PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Perjanjian ini dibuat pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya akan disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan lebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah dari tanah dan bangunan berkehendak hendak menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak hendak membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan _____ Nomor _____ seluas _____ m2 (_____ meter persegi) dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No-mor_____ Desa _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ Gambar Situasi Nomor _____ tertanggal _____ , selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan.
Selanjutnya Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Rumah ini dan dilangsungkan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Jual beli Tanah dan Bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga dengan total harga Rp _____ (_____ Rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
1. Harga Tanah Rp _____ (_____ Rupiah).
2. Harga Bangunan rumah adalah Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) secara tunai kepada PIHAK PERTAMA, pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
2. Sisa harga Tanah dan Bangunan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) harus dibayar oleh PIHAK KEDUA paling lambat _____ (_____) hari sejak surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
J A M I N A N
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan hak-nya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain, dan tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini dan karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
1. PIHAK PERTAMA berjanji akan menyerahkan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan kosong selambat-lambatnya _____ hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Ayat (2) Perjanjian ini.
2. Penyerahan Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Ayat (1) disertai dengan penyerahan kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
B A L I K N A M A
1. Biaya pengurusan balik nama atas kepemilikan hak atas Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Perjanjian ini sepenuhnya adalah dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
2. Dalam proses pengurusan balik nama, PIHAK PERTAMA berjanji dan menyata-kan bersedia bersama Pihak Penjual menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani Surat-Surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pem-baliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1. PIHAK PERTAMA menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajiban-nya berkaitan dengan hak atas Tanah dan Bangunan tersebut di atas seperti pajak, iuran, dan pungutan lainnya yang berhubungan dengan tanah di atas sebelum diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
2. Setelah Penyerahan Tanah dan Bangunan sebagaimana diatur pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2), maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan Tanah dan Bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya salah satu pihak, atau karena sebab apa pun juga, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikianlah Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dan ditandatangani di _____ pada tanggal sebagaimana disebut pada awal Perjanjian, serta ditandatangani oleh Para Pihak dan dihadiri oleh saksi-saksi, serta dibuat rangkap dua dengan meterai cukup sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Saksi-saksi