Contoh Surat Perjanjian Gadai Sepeda Motor

1 3,112

Apakah anda berniat untuk menggadaikan sepeda motor ? Jika ya, maka anda membutuhkan surat perjanjian gadai sepeda motor. Portalinvestasi.com menyediakan contoh surat perjanjian gadai sepeda motor. Jika tertarik, anda bisa mengcopy di website portalinvestasi.com.

SURAT PERJANJIAN GADAI SEPEDA MOTOR

Pada hari ini ——————- tanggal [( —– ) ( —- tanggal dalam huruf — )] bulan ———————- tahun [( —– ) ( —- tanggal dalam huruf — )], telah diadakan perjanjian gadai yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai, antara:

1.      (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: ————————————————-

——————————– PIHAK PERTAMA ———————————-

2.      (—————- n a m a ——————), ( ——- u m u r ——–), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomer KTP / SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: ——————————————————————-

———————————– PIHAK KEDUA ———————————–

 

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA barang berupa:

1.      Jenis kendaraan                 :   SEPEDA MOTOR

2.      Nomor Polisi                     :  ——————————————–

3.      Merek / Type                    :   ——————————————–

4.      Tahun pembuatan                        :   ——————————————–

5.      Nomor rangka                   :   ——————————————–

6.      Nomor mesin                     :   ——————————————–

7.      Warna                                 :   ——————————————–

8.      Jumlah barang                   :   [( —— ) ( — jumlah dalam huruf — )] unit

9.      Kondisi barang                  :   BAIK

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa Perjanjian Gadai sepeda motor antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 17 (tujuh belas) pasal, sebagai berikut: ————————————————————————————————

PASAL 1

TUJUAN PENGGADAIAN

PIHAK PERTAMA menggadaikan sepeda motor miliknya kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakannya untuk —————————————————————————————————————-

PASAL 2

JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa sepeda motor yang digadaikannya adalah benar-benar milik sahnya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak atau belum pernah dijual atau dipindahkan haknya atau dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga. ——————————————————————————–

PASAL 3

SAKSI-SAKSI

Ayat 1

Keterangan PIHAK PERTAMA seperti yang tertulis dalam pasal 2 Surat Perjanjian ini diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. ————————————

Ayat 2

Kedua orang saksi tersebut adalah:

N   a   m   a                   :  ( ————————————- )

P e k e r j a a n              :  ( ————————————- )

Alamat lengkap           :  ( ————————————- )

Hub. Kekerabatan       :  ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA

N   a   m   a                   :  ( ————————————- )

P e k e r j a a n              :  ( ————————————- )

Alamat lengkap           :  ( ————————————- )

Hub. Kekerabatan       :  ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA

Ayat 3

Kedua orang saksi tersebut turut menandatangani Surat Perjanjian ini. ——

PASAL 4

JANGKA WAKTU

Ayat 1

Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ——– ) ( —- waktu dalam huruf — )] bulan, terhitung sejak tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) dan berakhir pada tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ). ———————————————————————————

Ayat 2

Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak. —–

PASAL 5

NILAI GADAI

Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai sepeda motor tersebut, yakni sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]. —————————

PASAL 6

BUNGA

Ayat 1

Bunga atas penggadaian sepeda motor tersebut ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen per bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. ———–

Ayat 2

Bunga dihitung rata setiap bulannya. —————————————————

PASAL 7

PERHITUNGAN PEMBAYARAN

Perhitungan pembayaran berikut bunga yang harus dibayar PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :

Hutang pokok                                                                                                                                                                                                     =  (Rp. ————,00)

Bunga (—-) % X (—–) X (Rp. ————,00)                                          =  (Rp. ————,00)

+

Jumlah                                                                                                                                                                                                                                                                               =  (Rp. ————,00)

Terbilang #  (—- jumlah uang dalam huruf —- ) # ————————————-

PASAL 8

PENYERAHAN DARI PIHAK PERTAMA

Ayat 1

Setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sepeda motor kepada PIHAK KEDUA. ———————

Ayat 2

Selain sepeda motor, PIHAK PERTAMA juga menyerahkan:

1.      Kunci kontak,

2.      Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,

3.      Foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor: ( ———————- ) dari sepeda motor yang dimaksud,

4.      Foto kopi Tanda Penduduk (KTP) atas nama PIHAK PERTAMA. ——–

PASAL 9

PENYERAHAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1

Setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )] kepada PIHAK PERTAMA. ———————————————————

Ayat 2

 

[sociallocker]

Dengan penyerahan uang tersebut maka Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai sepeda motor termaksud. ————————————————————————————-

Pasal 10

TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

Ayat 1

Selama sepeda motor dipegang oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan jalan dan baik. ———————————————————————————————-

Ayat 2

Biaya untuk pelaksanaan ayat 1 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA. ——————————————————————-

PASAL 11

KERUSAKAN

Ayat 1

Apabila terjadi kerusakan atas sepeda motor karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaikinya. ————————–

Ayat 2

Biaya untuk pelaksanaan ayat 1 dan 2 tersebut di atas sepenuhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA. ————————————————–

Ayat 3

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

PASAL 12

KEHILANGAN

Apabila terjadi kehilangan atas sepeda motor karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan sepeda motor sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan sepeda motor yang disewanya setelah PIHAK PERTAMA menyelesaikan kewajiban pembayarannya. ————————————————–

PASAL 13

LARANGAN-LARANGAN UNTUK KEDUA BELAH PIHAK

Ayat 1

PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan meminjam sepeda motor yang digadaikannya, dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga, kecuali diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA. ———————————–

Ayat 2

Karena status kepemilikan yang sah atas sepeda motor tersebut tetap di tangan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan sepeda motor, seperti menjual, menggadaikan, atau melakukan hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan sepeda motor tersebut. ———————————————————————-

Ayat 3

PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apapun juga. ————————-

PASAL 14

KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

Ayat 1

PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 4 ayat 1 Perjanjian ini. —————————–

Ayat 2

Atas keterlambatan pembayaran tersebut maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen setiap [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]. —————————————————————————–

Ayat 3

Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] atau [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] atau selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ). ————————————————————————————————–

PASAL 15

KETIDAKMAMPUAN PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA

Ayat 1

Apabila setelah tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) sesuai Pasal 14 ayat 3 dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, maka PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual sepeda motor miliknya. ——————————————————————————-

Ayat 2

PIHAK KEDUA akan menjual sepeda motor tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh Undang-Undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan sepeda motor tersebut kepada PIHAK PERTAMA. ——

Ayat 3

Hasil penjualan sepeda motor tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa hutang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda. ———————————–

PASAL 16

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. ————————————————————-

Ayat 2

Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ). ——————————————

PASAL 17

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. ——————————————————————————————-

PIHAK PERTAMA                                                      PIHAK KEDUA

 

 

[ ————————- ]                                                   [ ———————— ]

 

SAKSI-SAKSI:

 

 

 

[ ————————— ]                                                [ ————————— ]

[/sociallocker]

Loading...
Tampilkan Komentar (1)