SURAT
GUGATAN UTANG PIUTANG
Perihal : Gugatan Utang Piutang
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri [……………………..]
Di –
[…………………..]
Dengan Hormat,
Yang bertanda tanggan dibawah ini,
[ n a m a ] [ j a b a t a n ]. Berkantor di […………………………………………………….], berdasarkan surat kuasa tertanggal [……………………………….], terlampir, bertindak untuk dan atas nama [……………………………….], bertempat tinggal Jl. […………………………………………………….], Kota [……………………………….], dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di atas, hendak menandatangani dan memajukan surat gugatan ini, selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun dalil-dalil Gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat pada tanggal [tanggal, bulan tahun] meminjam uang kepada penggugat sebesar Rp. [……………………………….],-[(……………………………….)] selama […………………..] tahun dengan perjanjian diatas materai.
- Bahwa dalam perjanjian tersebut pengguagat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp.[……………………………….],-[(……………………………….)] per bulan kepada tergugat.
- Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar:
Utang Pokok = [……………………………….],-[(……………………………….)]
Bunga/keuntungan = Rp. […………………..],- x 24 bln = [……………………………….],-[(…………………………………………………)] Jumlah = Rp. [………………….],- + Rp. [………………….],- = Rp. [……………………………….],-[(…………………………………………………..)]
Sehingga pengguat harus membayar Rp. [……………………………..],- ( ……………………………………………….) kepada tergugat.
- Bahwa setelah jatuh tempo penggugat harus membayar uang beserta bunganya terhadap penggugat.
- Bahwa penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Milik Tanah N0.[…….] Tahun [……………………], GS. No. […………………………….] atas nama penggugat kepada tergugat yang dibuat dikantor notaris [………………….], SH.
- Bahwa dalam perjanjian tanggal[ tanggal, bulan, tahun] jika tergugat tidak dapat membayar utang maka tergugat dapat menjual jaminan SHM tanah penggugat.
- Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada penggugat bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp. […………………………],- (…………………………………………………………………..) dibuktikan dengan poto copy kuitansi pembayaran tersebut. .
- Bahwa pada tanggal [tanggal, bulan, tahun] penggugat menandatangani tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut.
- Bahwa tergugat tidak memberikan sisa uang dari penjualan atas jaminan SHM peggugat yaitu sebesar Rp. [………………….],- (…………………….) sampai saat ini.
10. Bahwa akibat itikat tidak baik dari tergugat menimbulkan kerugian materil dan inmateril, karena penggugat tidak mendapatkan sisa dari keuntungan penjualan tanah tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. [……………….],- (…………………………………………….) setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan isi putusan.
- menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil yaitu sisa hasil penjualan tanah penggugat yang besar harga penjualan tanah dikurangi jumlah utang dan keuntungan selama […..] tahun Rp. [……………………..] – Rp. [……………………..] = Rp. [………………………….],-
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR: Bila hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kuasa Pengguagat
(…………………………….)