Investasi saham memang menarik dan menjanjikan. Akan tetapi, sebagian masyarakat Indonesia ada yang masih merasa ragu untuk mulai berinvestasi saham, termasuk masyarakat pemeluk agama Islam. Sebab, ada anggapan bahwa saham memiliki unsur spekulasi seperti jud1 (disamarkan) sehingga tidak dihalalkan atas mereka. Meski begitu, sekarang Anda tak perlu khawatir karena saat ini sudah ada saham syariah. Dan berikut ini akan dibahas tentang cara beli saham syariah. Selamat membaca!
Panduan Cara Beli Saham Syariah untuk Pemula
Pada dasarnya, berinvestasi di saham syariah bukanlah hal yang sulit. Jika Anda sudah lebih dulu mengenal saham konvensional, sebenarnya cara belinya pun serupa. Artinya, Anda pun hanya perlu mendatangi perusahaan sekuritas atau agen penjual saham untuk memilih saham syariah yang sesuai dan diminati.
Meski demikian, Anda perlu perhatikan bahwa cara beli saham syariah tak sama seperti beli barang di toko. Ini karena ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
1. Kenali saham yang akan dibeli
Walaupun orang-orang banyak menyebut transaksi jual beli saham sebagai “bermain” saja, aktivitas ini jelas jauh berbeda dengan bermain yang biasa digunakan untuk menunjukkan aktivitas hiburan. Sebab, ada risiko yang tertanam dalam transaksi saham, sehingga Anda perlu meminimalisir risiko tersebut.
Salah satu cara terpenting adalah dengan mengenali berbagai perusahaan yang menerbitkan saham syariah. Anda bisa mengetahuinya dari Daftar Efek Syariah yang OJK terbitkan.
Dalam daftar tersebut, Anda bisa temukan nama-nama emiten yang sahamnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang berlaku di pasar modal.
2. Pastikan saham murni dari segala praktik yang menyimpang dari ajaran agama
Apakah sekadar mengetahui daftar emiten saham syariah saja cukup? Rupanya tidak, karena langkah penting dalam cara beli saham syariah selanjutnya adalah memastikan bahwa emiten benar-benar tepat dan sesuai dengan syariah.
Anda dapat gunakan Peraturan Bapepam LK No. II K.1 untuk mengetahui apa saja syarat sebuah emiten bisa dikategorikan sebagai saham syariah.
3. Mendatangi perusahaan sekuritas
Apabila Anda sudah sepenuhnya paham bahwa emiten yang Anda pilih benar termasuk di dalam saham syariah, sekarang Anda bisa langsung terjun ke teknis cara beli saham syariah.
Caranya adalah dengan mendatangi perusahaan sekuritas profesional dan terpercaya, yang melayani transaksi pembelian saham syariah yang Anda inginkan. Sebagai jaminan keamanan, pastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan sekuritas tersebut terdaftar di OJK agar Anda tidak tertipu dan dirugikan.
Di sana, mintalah penjelasan rinci agar Anda memiliki informasi pembanding dan pelengkap terkait dengan emitan yang hendak dibeli. Kemudian isi formulir atau dokumen yang disyaratkan.
Oh iya, kalau Anda masih ragu untuk membeli saham syariah, Anda bisa pilih reksadana syariah dengan tingkat risiko yang lebih kecil daripada saham. Informasi soal reksadana syariah ini pun bisa Anda peroleh dari perusahaan sekuritas yang Anda datangi tersebut.
Saham Syariah, Apakah Hanya Sekadar Nama?
Orang-orang yang skeptis sering kali beranggapan bahwa saham syariah sama saja dengan saham konvensional, namun dikemas dengan nama yang berbeda demi kepentingan pemasaran.
Apakah hal tersebut benar adanya?
Ternyata tidak! Hal ini karena saham syariah memiliki beberapa karakteristik khusus dan utama yang membuatnya sepenuhnya berbeda dibandingkan dengan saham biasa.
1. Emitan yang tidak bertentangan dengan Islam
Yang membuat saham termasuk dalam kategori saham syariah sebenarnya adalah emitennya, alias perusahaan penerbit saham yang dapat Anda beli dari pasar modal. Apabila saham konvensional diterbitkan oleh emiten mana saja yang memenuhi persyaratan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan emiten saham syariah.
Agar dapat dikategorikan dalam saham syariah, pada dasarnya sebuah emiten harus memenuhi aturan Islam. Contohnya, dijamin tidak ada perusahaan alkohol yang merupakan emiten saham syariah. Selain itu, perusahaan yang tidak menjalankan usaha sesuai dengan syariah tidak bisa menerbitkan saham syariah.
2. Menggunakan sistem bagi hasil
Sistem yang satu ini barangkali sudah tak lagi asing bagi Anda, mengingat implementasinya yang sudah sangat umum di dalam dunia perbankan syariah. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengeliminasi risiko timbulnya riba, yang sering kali jadi alasan mengapa produk perbankan atau instrumen keuangan dianggap tidak halal atau tidak sesuai syariah.
Dalam saham syariah, sistem bagi hasil yang diterapkan membuat pemilik saham bukan hanya akan mendapatkan porsi keuntungan perusahaan, tapi juga porsi risiko yang jumlahnya sama apabila perusahaan tersebut harus mengalami kerugian.
Contohnya, Anda membeli saham syariah dari perusahaan makanan kemasan. Ketika perusahaan tersebut untung, Anda akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan tersebut sebagai dividen. Dan jika perusahaan mengalami rugi, Anda ikut menanggung rugi tersebut.
3. Adanya musyawarah untung-rugi
Ketika membeli saham syariah, ada pembahasan soal pembagian hasil untung dan risiko rugi yang dimusyawarahkan dan disepakati kedua belah pihak di awal.
Kesepakatan yang timbul dari musyawarah ini harus dicapai tanpa adanya tekanan atau paksaan, yang disebut dengan istilah iktikad saham. Adanya iktikad saham melepaskan pemegang saham dari informasi menyesatkan (ghahar) dan risiko berlebihan (masyir).
Dalam bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan, kedua belah pihak wajib menjelaskan dengan detail segala informasi yang ada. Artinya, emiten harus menjelaskan segala informasi terkait perusahaan baik itu kepada calon pemegang saham maupun perusahaan sekuritas penjual saham.
Dan calon pemilik saham pun berhak bertanya soal segala hal yang dipandang perlu untuk diketahui terkait dengan emiten. Dengan begitu, informasi menyesatkan pun bisa dihindari.