Kamus Keuangan Syariah (E-G)

0 69

Efek
Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan derivative dari efek.

Emiten
Perusahaan yang menerbitkan efek untuk ditawarkan kepada publik.

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
Selanjutnya disebut FPJPS adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang hanya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek.

Fai’
Harta rampasan yang didapat dengan tidak melalui perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.

Fasid
Rusak, yang tidak sah atau batal. Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun.

Fatwa
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan atau tidak.

Finance House
Suatu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam pemberian kredit (pembiayaan).

Fiqh Muamalah Maliyah
Fiqh muamalah yang membahas tentang harta atau benda.

Giro Wadiah
Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat (wadi’ah demand deposit).

Giro Wajib Minimum
Selanjutnya disebut GWM adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu DPK.

Ghanimah
Harta rampasan perang.

Gharar
Transaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.

Gharim
Orang-orang yang berhutang ; orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya dan termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).

Sumber :
www.pkesinteraktif.com

Loading...
Tinggalkan komentar