Accrual Basis
Asas Akrual. Sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya.
Akad
Perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Akad yang tidak shahih
Akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad.
Akad yang sah
Akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan
Akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya.
Akad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad ini adalah qard al hasan, hibah, infaq dan wakaf
Akad Tijarah
Akad Perdagangan yakni mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan. Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta diperbolehkan oleh syarak. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Termasuk dalam akad tijarah adalah (1) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah dan musyarakah, (2) akad yang mengacu pada konsep jual beli, diantaranya ba’I tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’, (3) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik, (4) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi’ah yad al amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
Akta Kesepakatan
Dokumen tertulis yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan bank.
Aktiva
Suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang (aset).
Aktiva Produktif
Penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank Indonesia.
Aktiva Ijarah
Aktiva yang diperoleh atau dibeli BPRS untuk tujuan disewakan.
Aktiva Lancar
Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai.
Aktiva Produktif
Penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan.
Aktiva Sangat Lancar
Aktiva dalam bentuk tunai (cash).
Aktuaris
Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan premium asuransi (actuary)
Akuntan Publik
Akuntan yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan Menteri Keuangan.
Amal
Usaha ; pekerjaan yang diharapkan mendapatkan keuntungan ekonomi yang dilakukan oleh ‘amil atau mudharib.
Ariyah
Pinjaman ; meminjamkan suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha mendefinisikan ‘ariyah sebagai pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa ganti (imbalan).
Aset Tetap
Aset yang dipakai jangka panjang, seperti bangunan dan mesin.
Ashil
Satu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya ditanggung oleh pihak lain. Ia disebut juga makful ‘anhu.
Sumber :
www.pkesinteraktif.com