Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) atau disebut juga forex (foreign exchange). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volume pasar uang yang sangat besar, Forex adalah pasar yang paling berkembang secara dinamis. Bagi muslim, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam?
Dalam Islam, forex / valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti.
- Kelebihan dan tambahan
Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits,
“Jaminan orang muslim (dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang muslim, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al ‘adlu artinya yang fardu.
- Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan :
34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf : 34)
Kata al sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf.
127. dan apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): “Adakah seorang dari (orang-orang muslimin) yang melihat kamu?” sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (QS At Taubah : 127)
Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran.
Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang.
Mata uang zaman sekarang posisinya sama dengan transaksi dirham dan dinar pada zaman dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syar’i, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai.
Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai ba’I (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang).
Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas)
Menurut Fatwa DSN Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
[sociallocker]
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing:
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas.
Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalah sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang muslim sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah Swt. sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah member kita taufik.
[/sociallocker]