Jangan pernah meremehkan beberapa syarat kredit! Anda juga tidak perlu stress karena rumitnya syarat kredit bank. Syarat kredit bank diibaratkan seperti persyaratan dalam menentukan pasangan hidup. Anda tentu memilih kriteria atau bisa bahasakan dengan persyaratan dalam menentukan siapa yang berhak menjadi pasangan hidup Anda. Kalau seseorang memenuhi persyaratan dan Anda menyetujuinya, maka Anda akan melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Sama halnya dengan syarat kredit yang diajukan oleh lembaga pembiayaan. Berbagai lembaga ini tentu menginginkan kerjasama kredit berjalan harmonis. Artinya, tidak ada kemacetan yang timbul di tengah jalan atau sering disebut sebagai kredit macet. Jika semua kredit yang dikeluarkan berstatus kredit macet, tentunya Anda dapat memahami dampaknya pada kinerja dan keberadaan lembaga tersebut. Besar kemungkinan bisa terjadi kebangkrutan. Saat Anda bermaksud mengajukan kredit, tujuannya adalah mendapatkan suntikan dana segar supaya usaha tidak bangkrut. Di sisi lain, lembaga pembiayaan juga sangat senang dapat menyalurkan kredit kepada Anda. Namun, seleksi ketat diberlakukan agar kredit yang disalurkan digunakan untuk meningkatkan usaha bukan foya-foya.
Satu hal lagi yang perlu Anda ketahui adalah saat ini lembaga pembiayaan sedang berlomba untuk mencari nasabah dalam menyalurkan kredit. Apalagi pemerintah sendiri turut menunjang pemberian modal usaha bagi para pengusaha kecil. Jadi, bukalah mata Anda dan jangan mencemaskan persoalan syarat kredit. Berusahalah untuk memenuhi persyaratan tersebut. Toh, kalau kita mau melihat secara jernih, persyaratan itu sangat membantu Anda menjalankan usaha dengan tertib.
Apa saja syarat kredit bank?
Setiap lembaga pembiayaan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Tetapi, umumnya setiap lembaga pembiayaan akan meminta data umum sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemohon terakhir (untuk perusahaan berupa KTP pengurus / pemegang saham)
- Fotokopi KTP suami/istri pemohon (jika ada)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Akte Pendirian
- Fotokopi Akte Perusahaan
- Fotokopi Pendaftaran di Pengadilan Negeri
- Fotokopi Pengesahan Menteri Kehakiman
- Fotokopi Pengumuman Dalam Berita Negara
- Fotokopi NPWP dan Izin Usaha
- Rekening koran bank selama 6 bulan terakhir
- Fotokopi surat-surat jaminan
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB
- Fotokopi SPT Pajak
- Neraca dan Laba Rugi selama 3 tahun terakhir
- Proyeksi cashflow 12 bulan yang akan datang
- Rencana investasi dan feasibility study (studi kelayakan usaha)
- Rencana Peningkatan Volume Bisnis
- Fotokopi SPK/Kontrak Kerja
- dan lain sebagainya.
Jika anda menjalankan usaha yang belum memiliki badan usaha (CV, UD) atau badan hukum (PT), maka anda hanya perlu meminta surat keterangan usaha dari kelurahan setempat. Dokumen laporan keuangan yang diperlukan juga hanya berupa catatan aktivitas keuangan. Usaha dengan karakteristik seperti ini termasuk kategori mikro. Untuk kategori UKM, dokumen legalitas usaha yang dipersyaratkan adalah NPWP, dan perizinan sesuai bidang usaha. Dokumen laporan keuangan yang diperlukan juga berupa catatan aktivitas keuangan. Sementara untuk kategori komersial/korporasi, dokumen legalitas usaha yang diperlukan adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SIUP, NPWP, SPT Pajak, Akta Perusahaan, AD/ART. Dokumen laporan keuangan yang diperlukan adalah laporan keuangan yang telah diaudit (neraca, laba rugi, cashflow).
Syarat Kredit, Lama Usaha
Hampir setiap skema kredit yang diperuntukkan bagi usaha memberikan batasan minimal pendirian usaha selama 1-2 tahun. Anda yang baru berpikir untuk memulai usaha, jangan berkecil hati terlebih dahulu. Ada skema kredit khusus bagi bisnis Anda.
Saat ini, Anda dapat mengajukan kredit dengan persyaratan usaha minimal 6 bulan saja melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR diresmikan oleh mantan presiden RI, SBY, di kantor pusat PT BRI Tbk di Jakarta, November 2007.
Program kredit untuk sektor usaha mikro kecil menengah dan koperasi ini diberikan dengan pola penjaminan pemerintah. Selaku penjamin kredit adalah Perum Sarana Pengembangan Usaha (SPU) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Artinya, saat mengajukan kredit, Anda tidak perlu menyediakan jaminan sebesar kredit yang dibutuhkan.
Pinjaman KUR disalurkan untuk sektor ekonomi produktif dengan bunga maksimum 16 persen dan jumlah kredit maksimum Rp 500 juta per debitur. Bank yang telah bekerjasama program KUR ini adalah BRI, Mandiri, BNI, Bukopin, BTN, BSM, dan menyusul bank-bank lainnya. Penyaluran kredit difokuskan pada lima sektor usaha, yakni pertanian, perikanan, kelautan, koperasi, kehutanan, perindustrian, dan perdagangan.
Nah, pemerintah saja sudah berusaha memberikan fasilitas bagi Anda yang ingin memulai usaha. Jadi, tunggu apalagi, Rencanakan dan segeralah menjalankan usaha Anda!