Bisnis pasti membutuhkan kerjasama antara beberapa pihak. Banyak kerjasama yang terjalin, tentu saja berpotensi mengembangkan bisnis pada skala yang lebih luas. Bentuk kerjasama yang terjalin tersebut tentu membutuhkan surat perjanjian hitam di atas putih. Kenapa perlu surat perjanjian? Sebagai pebisnis, anda pasti mengetahui jawabannya. Surat perjanjian lebih menjamin kerjasama bisnis akan berjalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, anda pasti membutuhkan contoh surat perjanjian kerjasama di bidang bisnis. Portalinvestasi.com menyediakan contoh surat perjanjian tersebut dalam postingan berikut ini.
CONTOH SURAT PERJANJIANKERJA SAMA DALAM BIDANG BISNIS
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Nomer: —————————————————-
Pada hari ini —————— tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
- Nama : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
- Nama : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
- Nama : —————————————————
Pekerjaan : —————————————————
Jabatan : —————————————————
No. KTP / SIM : —————————————————
Alamat : —————————————————
Telepon : —————————————————
Bertindak untuk dan atas nama ( ——– nama perusahaan —— ) dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal pemasaran ( —- nama produk —- ) hasil produksi Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) yang tertuang dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
STATUS
PIHAK PERTAMA mewakili Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) menyetujui untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai distributor utama atau agen tunggal oleh PIHAK PERTAMA untuk memasarkan ( —- nama produk —- ) produksi Kelompok ( ———– nama kelompok ————– ) sesuai surat penunjukkan nomor: ————————————- tertanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
Pasal 2
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA merupakan kelompok perajin yang khusus membuat ( —- nama produk —- ), yang meliputi:
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Kapasitas Produksi : ——————————— per ( — waktu — )
Setuju untuk mengadakan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk memasarkan keseluruhan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
SASARAN PANGSA PASAR
PIHAK KEDUA bersedia memasarkan ( —- nama produk —- ) produksi PIHAK PERTAMA tersebut ke seluruh wilayah Indonesia dan jika memungkinkan akan dicoba untuk dipasarkan ke luar negeri (ekspor) melalui rekanan bisnis PIHAK KEDUA di luar negeri dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Pasal 4
WILAYAH PASAR
Untuk sasaran pangsa pasar seperti yang dimaksud pasal 3 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA memilih pasar Indonesia selaku prioritas utama dan PIHAK PERTAMA telah menyetujuinya.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
[sociallocker]
- Sebagai langkah awal dari kerja sama ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menetapkan batas waktu selama [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] tahun masa percobaan, dimulai tanggal ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ) hingga ( —— tanggal, bulan, dan tahun —— ).
- Setelah masa percobaan tersebut, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengadakan evaluasi penilaian bersama sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kerja sama berikutnya.
Pasal 6
TEKNIK, BIMBINGAN, PETUNJUK DAN SARAN
- PIHAK KEDUA akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PIHAK KEDUA mengenai produk ( —- nama produk —- ) yang dihasilkan PIHAK PERTAMA.
- PIHAK PERTAMA bersedia menerima saran, petunjuk serta bimbingan teknis tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan PIHAK KEDUA tersebut demi mengarah pada meningkatnya kualitas dan sesuai dengan permintaan konsumen.
Pasal 7
KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA
Selama masa percobaan seperti yang dimaksud pasal 5 Surat Perjanjian ini, sebelum PIHAK KEDUA berhasil memasarkan ( —- nama produk —- ) produksi PIHAK PERTAMA tersebut atau PIHAK KEDUA belum memberikan pesanan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak menjual produksinya kepada PIHAK KETIGA, dan atau bila memungkinkan, PIHAK PERTAMA akan mengarahkan PIHAK KETIGA tersebut untuk membelinya melalui PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENGADAAN
PIHAK PERTAMA sepenuhnya akan melayani pemesanan PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA bertanggungjawab penuh atas pengadaan serta pengiriman ( —- nama produk —- ) tersebut hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA.
Pasal 9
HARGA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menetapkan harga ( —- nama produk —- ), belum termasuk biaya pengiriman hingga sampai di tempat PIHAK KEDUA, dengan perincian harga sebagai berikut:
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
- Jenis produk : ———————————
Ukuran : ———————————
Harga per buah : [(Rp. ————,00) (—- jumlah uang dalam huruf —- )]
Harga-harga tersebut di atas berlaku untuk jangka waktu [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini serta tidak dapat berubah, kecuali jika terdapat perubahan ketetapan Pemerintah dalam bidang moneter.
Setelah masa [( —— ) ( — waktu dalam huruf — )] bulan berlalu sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, akan dilakukan peninjauan kembali perihal harga awal yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut dan jika perlu akan dilakukan penyesuaian kembali dengan harga produksi yang ada. Untuk setiap pemesanan, PIHAK KEDUA akan menginformasikan kembali harganya kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA, atas pemesanan barang-barang dengan syarat pembayaran seperti berikut:
- Uang Muka atau Down Payment sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen.
- Sisa pembayaran sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen akan dibayarkan setelah ( —- nama produk —- ) tersebut diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 11
LAIN-LAIN
- Setelah PIHAK KEDUA dapat memasarkan barang-barang produksi PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan untuk memasarkan atau menjual sendiri kepada PIHAK KETIGA manapun juga kecuali jika pembelian tersebut melalui PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk menjual barang-barang produksi lain yang sejenis dengan produksi PIHAK PERTAMA sebagaimana yang dimaksud pasal 2 Surat Perjanjian ini kepada PIHAK KETIGA manapun selain barang-barang produksi PIHAK PERTAMA.
- Apabila PIHAK PERTAMA dan atau PIHAK KETIGA menjual pada sasaran pasar wilayah pasar seperti yang dimaksud pasal 3 dan pasal 4 Surat Perjanjian ini, maka hal itu akan diperhitungkan sebagai suatu kompensasi retribusi bagi PIHAK KEDUA.
- Kompensasi retribusi tersebut disepakati bersama-sama dan ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen dari keseluruhan nilai penjualan.
Pasal 12
PENGGANTIAN BARANG
Dalam hal pemesanan barang oleh PIHAK KEDUA untuk produksi terdapat kesalahan teknis, kerusakan, atau penolakan dari konsumen pemakai karena kesalahan produksi, semisal: kesalahan ukuran, cacat, rusak, mutu berkurang dan lain sebagainya, maka PIHAK PERTAMA bersedia untuk menggantinya dengan produksi sejenis yang baik kualitasnya sesuai dengan pesanan PIHAK KEDUA.
Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu belum atau tidak tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
Pasal 14
PENUTUP
- Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), ditandatangani secara bersama dan masing-masing pihak menyatakan dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan atau pengaruh atau juga paksaan dari pihak manapun juga.
- Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup dan masing-masing berkekuatan hukum yang sama, satu pada PIHAK PERTAMA dan yang lainnya ada pada PIHAK KEDUA.
- Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
[/sociallocker]