PERJANJIAN PENYELESAIAN SEWA GUNA
Pada hari ini, _____ tanggal _____ telah terjadi Perjanjian Penyelesaian Sewa Guna oleh dan antara:
1. Tuan _____ , Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ ,
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____ .
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Tuan _____ , Presiden Direktur PT _____ , bertempat tinggal di _____ .
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut oleh karena itu mewakili serta untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ , berkedudukan di _____ , berdasarkan anggaran dasarnya yang dibuat di hadapan _____ , Notaris di _____ Tanggal _____ Nomor _____
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Para Pihak lebih dahulu menerangkan:
Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah ditandatangani Perjanjian Sewa Guna:
a. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
b. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
c. Nomor: _____ , tertanggal _____ .
Mengenai fasilitas _____ .
Bahwa sampai saat ini PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan tunggakan sewa guna sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) dengan perincian dan cara pembayaran sebagai berikut:
1. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) telah dibayar sampai saat penandatanganan Perjanjian ini.
2. Sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) lagi akan dibayar paling lambat pada tanggal _____ .
3. Sisanya atau sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) lagi akan dibayar dalam waktu satu tahun, dan setiap pembayaran angsuran, PIHAK KEDUA akan me-release sejumlah BPKB sesuai dengan pembayaran setiap BPKB dinilai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Dan PIHAK KEDUA menerima penyelesaian tersebut di atas.
Apabila PIHAK PERTAMA ingkar dengan Perjanjian tersebut, maka PIHAK KEDUA akan melaksanakan penyitaan dan menagih langsung kepada pemakai (enduser).
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal Perjanjian oleh Para Pihak dan saksi-saksi, dibuat rangkap dua, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
________________ _____________