Surat Perjanjian Jual Beli Barang Leasing

0 693

PERJANJIAN JUAL BELI BARANG LEASING

Perjanjian ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara _____ :

1.  Nama       :

    Jabatan     :

    Alamat      :

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang berkedudukan di _____ beralamat di _____ selanjutnya disebut PENJUAL.

2.  Nama       :

    Pekerjaan  :

    Alamat      :

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut PEMBELI.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa kedua belah pihak telah mengadakan Perjanjian Leasing Nomor _____ Tanggal _____ dan PEMBELI telah mengajukan permohonan untuk membeli barang leasing yang tercantum dalam Perjanjian Leasing tersebut di atas.

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Barang Leasing dengan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1

PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI, dan PEMBELI membeli dan menerima barang leasing seperti tercantum dalam Lampiran Perjanji-an ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini, dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah).

PASAL 2

Sebagai bukti penerimaan Barang Leasing, PEMBELI menandatangani Penerimaan Barang Leasing, yang berarti PEMBELI menyetujui Barang Leasing tersebut se-bagaimana adanya.

Untuk selanjutnya PEMBELI akan bertanggung jawab penuh terhadap segala ke-kurangan dan risiko atas Barang Leasing, serta tidak akan menuntut apabila terdapat kerusakan atau kekurangan pada Barang Leasing tersebut.

PASAL 3

Penjual akan membuatkan tanda penerimaan pembayaran atau kuitansi bilamana pembayaran dilakukan secara tunai, sedangkan dalam hal pembayaran dilakukan dengan cek atau transfer melalui Bank, maka pembayaran tersebut baru efektif setelah warkat yang bersangkutan dicairkan oleh PENJUAL atau dibukukan ke dalam rekening PENJUAL.

PASAL 4

PENJUAL dengan ini menyatakan:

1.  Bahwa PENJUAL berhak dan berwenang untuk menjual dan menyerahkan Barang Leasing tersebut.

2.  Bahwa PEMBELI akan menjadi pemilik mutlak atas Barang leasing dan bebas dari segala tuntutan pihak manapun.

3.  Bahwa Barang leasing tersebut bebas dari segala beban dalam bentuk jaminan dengan cara Fiducia ataupun lainnya.

PASAL 5

Pajak dan biaya-biaya lain sehubungan dengan pembelian, pengalihan, penyerahan, dan pendaftaran atas Barang Leasing menjadi tanggung jawab PEMBELI.

PASAL 6

1.  Apabila terjadi perselisihan  dari perjanjian ini maka  akan diselesaikan dengan jalan musyawarah

2.  Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah sebagai bukti yang sah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh para pihak dan saksi-saksi.

PENJUAL                                                                                         PEMBELI

_______                                                                                         _______

Saksi-saksi

1.  ______

2.  ______

Loading...
Tinggalkan komentar