Surat Pendirian Paguyuban Arisan

0 875

PAGUYUBAN ARISAN

“ _____ ”

Pada hari ini _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ .

1.  Nama       :

    Pekerjaan  :

    Alamat      :

    Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama       :

    Pekerjaan :

    Alamat      :

    Bertindak untuk dan atas dirinya sendiri, yang selanjutnya PIHAK KEDUA.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan dengan ini:

Bahwa Para Pihak telah mengumpulkan uang sebanyak Rp _____ (_____ Rupiah) yang mana uang tersebut telah dipisahkan dari kekayaan mereka serta dengan mempergunakan jumlah uang itu sebagai kekayaan pangkal.

Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pendirian Paguyuban dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Paguyuban ini bernama “_____” berkedudukan di _____ .

WAKTU

Pasal 2

Paguyuban ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan telah didirikan terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Pendirian ini.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Maksud dan tujuan Paguyuban ini ialah:

a.  Membantu masyarakat Desa/Kelurahan _____ , Kecamatan _____ , Kabupaten _____ , dan sekitarnya untuk memperoleh sepeda motor dengan cara mudah dan ringan dengan jalan arisan.

b.  Memperoleh rasa persatuan dan kesatuan antar-anggota arisan.

KEGIATAN/USAHA

Pasal 4

Untuk mencapai maksud dan tujuan Paguyuban tersebut, maka Paguyuban meng-adakan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha:

Setiap anggota diwajibkan membayar iuran setiap bulan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).

KEKAYAAN

Pasal 5

Kekayaan Paguyuban ini untuk pertama kalinya terdiri dari pangkal kekayaan Paguyuban sebesar Rp _____ ( _____  Rupiah)

Dan, selanjutnya dapat ditambah dengan hasil yang akan diperoleh dari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Paguyuban dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BADAN PENGURUS DAN PENGELOLA

Pasal 6

Kepengurusan Paguyuban dilaksanakan oleh Badan Pengurus dan Pengelola.

Susunan Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban ialah sebagai berikut:

–   Ketua       :

–   Bendahara :

–   Pengelola  :

Susunan Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban tersebut di atas dapat di-lengkapi menurut keperluan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA WEWENANG BADAN PENGURUS DAN PENGELOLA

Pasal 7

Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban bertanggung jawab penuh atas pengurusan Paguyuban untuk kepentingan dan tujuan Paguyuban serta mewakili Paguyuban baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Badan Pengurus dan Pengelola wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan dan tujuan Paguyuban.

Setiap Pengurus dan Pengelola bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana di mana dalam Ayat (2), sehingga mengakibatkan kerugian Paguyub-an atau Pihak Ketiga.

Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban berhak menerima uang setoran sepeda motor atau jenis sepeda motor lainnya, dari awal sampai selesai.

Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban berhak untuk mengambil sepeda motor dari arisan dan/atau barang milik anggota (barang bergerak maupun tidak bergerak), baik yang ada di luar maupun di dalam rumah anggota, sebagai jaminan apabila karena sesuatu hal anggota tidak atau tidak dapat menyetor iuran arisan walaupun hanya 1 (satu) bulan.

Badan Pengurus dan Pengelola Paguyuban berhak menyimpan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil arisan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/Pajak Kendaraan Bermotor dengan Biaya anggota sebelum arisan sepeda motor selesai.

KEWAJIBAN DAN SANKSI BAGI ANGGOTA

Pasal 8

1.       Setiap anggota yang mendapatkan sepeda motor hasil arisan dan paguyuban dengan ini berjanji untuk tidak memindahtangankan atau menjual sepeda motor hasil arisan tersebut sebelum masa arisan selesai, sebab sepeda motor tersebut masih dalam masa sewa-pinjam.

2.  Setiap anggota Paguyuban sanggup menambah setoran iuran arisan apabila ter-jadi kenaikan harga sepeda motor  atau jenis sepeda motor lainnya.

3.  Setiap anggota Paguyuban sanggup membayar biaya administrasi yang besar-nya akan diatur dalam anggaran rumah tangga Paguyuban.

4.       Apabila sepeda motor hasil arisan hilang/rusak menjadi tanggung jawab anggota dan tetap membayar iuran sampai dengan selesai, demi kelancaran dan suksesnya pelaksanaan arisan. Dalam hal demikian anggota Paguyuban yang telah memperoleh sepeda motor hasil arisan tersebut diperbolehkan untuk mengikuti asuransi kehilangan kendaraan.

5.  Apabila anggota karena sesuatu hal (meninggal dunia/sebab lain) tidak dapat melanjutkan setoran iuran arisan, maka keluarga atau ahli warisnya yang sah dari anggota tersebut bertanggung jawab untuk melanjutkan setoran iuran sampai dengan selesai. Dalam hal demikian anggota Paguyuban arisan tersebut diperbolehkan untuk mengikuti asuransi jiwa murni.

6.  Apabila anggota arisan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, maka ia harus menyatakan sanggup membayar iuran arisan melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar iuran arisan yang telah ditentukan, sampai dengan selesai.

7.  Bagi Anggota yang terlambat membayar iuran arisan sanggup dikenakan denda dan sanggup membayar denda dengan seketika dan sekaligus.

8.  Denda mana dikenakan apabila:

–   Keterlambatan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu dikenakan denda sebesar _____ .

–   Keterlambatan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dikenakan denda sebesar _____ .

–   Keterlambatan dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar _____ .

–   Dan, keterlambatan lebih dari 3 (tiga) minggu dikenakan denda sebesar _____ .

9.  Apabila anggota paguyuban Arisan yang belum memperoleh sepeda motor hasil arisan tidak membayar/terlambat membayar iuran arisan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut 3 (tiga) kali arisan, maka anggota tersebut dinyatakan meng-undurkan diri, dan uang arisan yang telah disetorkan dalam paguyuban tersebut akan dikembalikan kepada anggota yang mengundurkan diri tersebut hanya sebesar 50% (lima puluh persen) setelah ada penggantinya, selain itu dikena-kan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen).

PENETAPAN KHUSUS

Pasal 9

Dalam segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.

DOMISILI

Pasal 10

Untuk menjalankan hal-hal tersebut di atas dengan segala akibatnya, semua ang-gota Paguyuban ini menerangkan memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian Pendirian Paguyuban Arisan dibuat di _____ pada hari ini tanggal _____ .

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

Loading...
Tinggalkan komentar