Surat Pendirian CV

0 105

PERSERIKATAN KOMANDITER

Hari ini, hari  _____ tanggal _____ .

Telah menghadap di hadapan saya, _____ , Notaris di _____ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan yang telah dikenal oleh saya,  Notaris:

–   Tuan/Nyonya _____ , warga negara Indonesia, pekerjaan _____ , tinggal di _____ , menurut keterangannya di dalam hal ini menjalani:

a. untuk diri sendiri,

b. sebagai wakil lisan dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama, serta seberapa perlu menguatkan diri dan bertanggung jawab untuk Tuan/Nyonya _____ , pekerjaan _____ , beralamat di _____ .

–   Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

–   Penghadap untuk diri sendiri dan menjalani seperti tersebut menerangkan di dalam surat akta ini, telah mendirikan suatu perserikatan komanditer (Commanditaire Vennotschap) dengan anggaran dasar seperti di bawah ini:

Pasal 1

 1.  Perserikatan ini bernama CV “_____”, berkedudukan di _____ , dengan Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang dipandang perlu teman serikat pengurus.

2.  Teman serikat _____ adalah satu-satunya teman serikat pengurus yang bertanggung jawab dengan segala harta kekayaannya atas segala kewajiban, utang, dan beban perserikatan.

3.  Teman serikat _____ adalah teman serikat komanditer yang hanya terikat dan tidak diwajibkan membayar utang, kewajiban, dan beban perserikatan yang melebihi dari pemasukannya.

Pasal 2

Maksud dari perserikatan ini, yaitu:

a.  membuka toko alat-alat (spare part) kendaraan bermotor, sepeda, dan teknik;

b.  menjadi pemborong, pelaksana, pengawas, perencana bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan teknik;

c.  menjadi Leveransier dari segala macam barang yang dapat dilakukannya:

–   satu dan lainnya dalam arti kata yang seluas-luasnya, baik untuk perhitu-ngan sendiri maupun atas tanggungan orang lain dengan cara amanat atau komisi;

–   perserikatan ada hak untuk mendirikan atau turut serta mendirikan badan-badan lain atau serupa yang mempunyai maksud sama atau hampir sama dengan perserikatan ini.

Pasal 3

Perserikatan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan telah dimulai pada hari ini.

 Pasal 4

1. Modal perserikatan ini besarnya tidak ditentukan, dan selalu dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.

2. Pada permulaan perserikatan ini telah dimasukkan di dalam perserikatan oleh para teman serikat, masing-masing uang tunai yang besarnya dapat dilihat dalam buku-buku perserikatan.

3. Oleh teman serikat pengurus dimasukan juga, ia punya tenaga kerja, kerajinan, dan kepandaiannya.

4. Dengan persetujuan para teman serikat bersama juga dapat ditambah pemasukan dalam perserikatan, baik yang berupa uang maupun yang berupa barang oleh para teman serikat atau salah seorangnya.

5. Untuk tiap-tiap pemasukan, teman serikat yang berkenaan diberi tanda penerimaan yang ditandatangani oleh teman serikat pengurus. Lagipula para teman serikat masing-masing dicatat dalam buku-buku perserikatan, berapa jumlah ia punya pemasukan. Baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang dimasukannya.

6. Di dalam lingkungan para teman serikat sendiri jumlah pemasukan yang dicatat seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai utang dari perserikatan kepada teman serikat yang berkenaan.

7. Selama perserikatan ini berdiri atau pada waktu pembubarannya, masing-masing teman serikat mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda perserikatan, utang piutang, dan bebanan masing-masing menurut perbandingan pemasukannya dengan mengingat apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).

Pasal 5

1. Perserikatan ini diurus oleh teman serikat pengurus _____ dengan gelaran Direktur.

2. Direktur berhak mewakili perserikatan di dalam dan di luar pengadilan, dan berhak menandatangani untuk dan atas nama perserikatan, mengikat per-serikatan dengan orang lain atau orang lain dengan perserikatan. Dan, di dalam menjalankan pekerjaan itu ia dikuasakan membuat segala perjanjian yang mengenai tindakan urusan dan tindakan pemilikan, dengan tidak ada pembatasan sesuatu apa pun juga.

Pasal 6

Teman serikat komanditer atau wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh perserikatan, memeriksa persediaan barang dan pencocokan uang kas perserikatan.

Direktur diwajibkan memberi segala keterangan yang diminta olehnya.

Pasal 7

1. Tahun buku perserikatan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.

2. Pada akhir tiap-tiap tahun buku, untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember, maka buku-buku perserikatan ditutup, dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca dan perhitungan laba-rugi yang harus siap, dan dimasukkan dalam buku yang sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku.

3. Jika para teman serikat menyetujui neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu dalam empat bulan sehabis tutup buku.

Pasal 8

1. Dari keuntungan bersih yang telah disetujui oleh para teman serikat, maka se-bagian dapat disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang cadangan.

     Uang cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi dengan persetujuan para teman serikat bersama, dapat dipergunakan sebagai modal bekerja atau untuk keperluan lain.

2.  Jika perhitungan laba-rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian, dan jika diadakan uang cadangan, tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau ketinggalannya akan tetap dicatat dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang tidak dipandang ada keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul seperti tersebut belum sama sekali tertutup.

Pasal 9

Laba dan rugi yang telah disetujui oleh para teman serikat, diperoleh dan diderita oleh para teman serikat masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. Sedang, tentang rugi dengan mengingati apa yang tersebut dalam Pasal 1 Ayat (3).

Pasal 10

1. Jika salah seorang teman serikat meninggal dunia, maka perserikatan ini tidak bubar, akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahli waris dari yang meninggal dunia.

2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang di antara mereka sendiri atau oleh orang lain di dalam segala hal yang mengenai urusan perserikatan.

Pasal 11

1. Seorang teman serikat hanya dapat membubarkan perserikatan ini pada akhir tahun buku, dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada teman serikat lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut.

2. Di dalam hal ini, maka teman serikat lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil over segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari perserikatan dan meneruskan perusahaan perserikatan baik sendiri maupun dengan orang lain dengan memakai nama perserikatan. Asal saja memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran perserikatan.

3. Pengambilan dan pembelian harta benda perserikatan tersebut dilakukan dengan harga menurut neraca dan perhitungaan laba-rugi yang terakhir, dan yang telah diterima baik oleh kedua belah pihak dan dengan kewajiban mem-bayar bagian pihak lain di dalam enam bulan setelah bubarnya perserikatan dengan jaminan kepada pihak lain bahwa ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang mengutangkan kepada perserikatan atau siapa pun juga tentang segala utang-utang, beban, dan kewajiban dari perserikatan yang semuanya itu harus dipikul dan dibayar oleh si pembeli dan si pengambil harta perserikatan.

Pasal 12

1. Jika seorang teman serikat jatuh miskin atau curatele, maka perserikatan ini dengan sendirinya lantas bubar.

2. Hanya saja teman serikat lainnya ada hak seperti tersebut dalam Ayat (2) Pasal 11, tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lainnya dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim tentang jatuh miskin atau curatele itu tidak dapat diubah lagi.

3. Di dalam hal demikian, maka pengambilan dan pembelian harta perserikatan dilakukan dengan harga menurut neraca yang terakhir di terima baik. Dan, dengan kewajiban membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah pengambilan dari harta perserikatan itu. Sedang, apa yang disebutkan di dalam penghabisan Ayat (3) Pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.

 Pasal 13

Jika perserikatan ini bubar dan tidak ada teman serikat yang melanjutkan perusahaan perserikatan menurut Pasal 11 dan Pasal 12, maka harta benda perserikatan ini akan dilikuidir oleh para teman serikat atau ahli waris atau wakilnya yang sah. Sedang, buku-buku akan disimpan oleh teman serikat pengurus _____ atau ahli warisnya.

Pasal 14

1. Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para teman serikat bersama-sama.

2. Jika dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dalam Pasal 7, atau jika diantara para teman serikat ada perselisihan tentang arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan, setelah memberi kesempatan kepada para teman serikat untuk membela kepentingannya.

3. Orang-orang tersebut akan memutuskan perselisihan itu sebagai orang yang jujur. dan sebagai Hakim yang tertinggi dan tidak usah memakai cara proses, juga tentang ongkos-ongkos yang dibikinnya.

4. Dalam hal perselisihan tentang neraca dan perhitungan laba-rugi, mereka ada hak untuk menetapkan neraca dan perhitungan laba-rugi itu dan menandatanganinya.

 Pasal 15

Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari surat akte ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ .

–   Dari apa yang tersebut di atas, dibuatlah:

 DEMIKIAN AKTA INI

–   Dibuat sebagai minuta, dibacakan, dan ditanda tangani di _____ pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti yang tersebut pada permulaan surat akta ini di hadapan _____ dan _____ keduanya pegawai Notaris dan tinggal di _____ sebagai saksi-saksi.

–   Surat akta ini setalah dibacakan oleh saya, Notaris kepada penghadap dan saksi-saksi. Maka, segera sesudah itu ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Ditandatangani: Tuan/Nyonya _____ , (Saksi-saksi) _____ , _____ , (Notaris) _____ .

 

Loading...
Tinggalkan komentar