Surat Perjanjian Pinjam Meminjam secara Individu

0 7,325

SURAT PERJANJIAN

PINJAM MEMINJAM SECARA INDIVIDU

Hari ini Kamis tiga puluh November dua ribu delapan telah ditanda tangani perjanjian pinjam meminjam uang oleh dan antara :

  1. [ Nama ], bertempat tinggal di […………………………….];  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
  2. [ Nama ], beralamat di […………………………….]; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA

Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :

ü  Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp.100.000.000.-

ü  Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, , telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah […………………………………………………………………………………………] berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.

ü  Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bengunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian

Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bersetuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN 

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. [………………..],- ( ……………………………………….. ) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan  yang terletak di Jalan Kenanga No. 5, Jakarta Timur berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan diatas bidang tanah tersebut.

Pasal 2

PENYERAHAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar [……………………..],- ( ……………………………………….. )  tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan ( Kuitansi ) yang sah.

Pasal 3

BUNGA

  1. Atas hutang sejumlah Rp. [………………..],- ( ……………………………………….. ) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar […..]% ( ……………….. ) oleh PIHAK KEDUA
  2. Yang dikenakan bunga sebagaiman dimaksud pada ayat 1pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA

Pasal 4

SISTEM PENGEMBALIAN 

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar [………………………………………………………],- ( ……………………………………….. ) per bulan.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN 

  1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini deperlukantindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik dihadapan meupun diluar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA
  2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan – penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 2% ( satu persen ) perhari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.

Pasal 6

PENGEMBALIAN SEKALIGUS

  1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
  2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :

PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini

a)    Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit

b)    Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah  tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA

c)    Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia

Pasal 7

JAMINAN

Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya  atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian  dimana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA  sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin  dan atap genteng terletak di Jalan […………………………………] didirikan diatas sebidang tanah seluas kurang lebih 250 m2, persil No. [……….] Blok A jenis Klaster No. [……….] tertanggal [ tanggal, bulan, tahun] berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8

[sociallocker]

KUASA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
  2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mefakat
  2. Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [……………………………]

Pasal 10

LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 11

PENUTUP

Perjanjian pinjam meminjam uang ini dibuat rangkap 2 (dua ) diatas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun

[kota, tanggal, bulan, tahun]

Pihak pertama                                             Pihak Kedua

[ Nama ]                                                        [ Nama ]

[/sociallocker]

Loading...
Tinggalkan komentar